Pasaman, Sumbar – Polsek Bonjol Jajaran Polres Pasaman berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar bersubsidi. Sebanyak 650 liter solar diamankan dari satu unit truk boks di SPBU Kumpulan, Jorong Tabiang, Nagari Koto Kaciak, Kecamatan Bonjol, Kabupaten Pasaman, pada Minggu (2/11/2025).
Kapolres Pasaman, AKBP Muhammad Agus Hidayat, S.H., S.I.K., dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengisian BBM dalam jumlah tidak wajar di salah satu SPBU di wilayah Bonjol.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Bonjol segera menuju lokasi dan mendapati truk merek Colt Diesel warna kuning dengan nomor polisi BA 8278 QX sedang melakukan aktivitas pengangkutan BBM bersubsidi tanpa izin.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan tiga buah box, di mana satu box berisi 650 liter Bio Solar subsidi.
“Petugas kita kemudian mengamankan seorang pria berinisial ETY alias Erik (33), warga Kota Padang Panjang, yang berperan sebagai sopir sekaligus pelaku pengangkutan BBM tanpa izin resmi, ” terang Kapolres Pasaman.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Bonjol untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, sebelum akhirnya dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal Polres Pasaman guna proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolres juga menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur sanksi terhadap setiap orang yang menyalahgunakan kegiatan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi tanpa izin dari pemerintah.
“Polres Pasaman berkomitmen penuh dalam menegakkan hukum dan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi. Penegakan hukum ini merupakan upaya untuk memastikan agar subsidi pemerintah benar-benar tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, ” tegas AKBP Muhammad Agus Hidayat
Polres Pasaman juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan indikasi penimbunan atau penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayahnya.
Langkah kolaboratif antara aparat dan masyarakat dinilai sangat penting untuk menjaga stabilitas distribusi energi serta mencegah kerugian negara.
(Berry)















































