Pasaman Barat, Sumbar – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar bersama jajaran Polres Pasaman Barat kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin di wilayah hukumnya.
Tim gabungan berhasil mengamankan tiga orang pelaku beserta sejumlah barang bukti dalam operasi yang digelar pada Rabu (29/10/2025).
Kegiatan penegakan hukum tersebut berlangsung di Jorong Air Runding, Nagari Koto Nan Duo, Kecamatan Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat.
Operasi dipimpin oleh Kompol Okta Rahmansyah, S.I.K dari Ditreskrimsus Polda Sumbar, dengan didampingi personel dari Polres Pasaman Barat dan Polsek Sungai Beremas.
Dari hasil operasi, petugas mengamankan tiga pelaku, masing-masing berinisial AD (31) dan AR (22) yang berperan sebagai anggota box, serta ZH (45) yang bertugas sebagai operator alat berat excavator merk Caterpillar 320 GX warna kuning.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah Koto Balingka.
“Penertiban ini merupakan bentuk respons cepat atas laporan masyarakat. Saat tiba di lokasi, petugas menemukan ketiga pelaku sedang melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin, ” ungkap Kapolres.
Menurut Kapolres, saat petugas gabungan mendatangi Tempat Kejadian Perkara, para pelaku sempat mencoba melarikan diri. Namun berkat kesigapan personel yang telah mengepung area tersebut, ketiganya berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti.
Dari hasil interogasi awal, para pelaku mengakui telah melakukan aktivitas penambangan ilegal selama kurang lebih dua bulan dengan modus berpindah-pindah lokasi untuk menghindari petugas.

Selain mengamankan ketiga pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit excavator merk Caterpillar 320 GX warna kuning, satu unit mobil Pajero warna hijau silver yang digunakan untuk mengangkut BBM, sembilan jerigen, serta dua karpet penyaring emas.
“Seluruh barang bukti bersama para pelaku sudah kami amankan di Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut, ” jelas Kapolres.
Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus melakukan patroli, sosialisasi, dan operasi terpadu bersama instansi terkait untuk menekan aktivitas PETI di wilayah Kabupaten Pasaman Barat.
“Kami mengharapkan dukungan dari seluruh stakeholder dan masyarakat untuk bersama-sama menghentikan aktivitas tambang ilegal demi menjaga kelestarian lingkungan dan keamanan wilayah, ” pungkasnya.
(Berry)
















































