PURWAKARTA – Kepolisian Resor Purwakarta berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) dalam rangkaian Operasi Pekat I Lodaya 2025, yang bertujuan untuk memberantas kejahatan jalanan dan penyakit masyarakat di wilayah hukum Purwakarta.
Kejadian pencurian tersebut bermula pada Minggu, 23 Februari 2025, di Jl. Desa Cibungur, Kelurahan Cibungur, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta. Korban, Jafar Sodiq, memarkir sepeda motornya di pinggir jalan saat berjualan. Namun, ketika hendak pulang, ia mendapati motornya telah hilang. Menyadari kejadian itu, korban segera melaporkan kehilangan ke Polres Purwakarta.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku pada Jumat, 28 Februari 2025, sekitar pukul 01.30 WIB di Jl. Ipik Gandamanah, Munjul, Purwakarta. Bersama pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa sepeda motor hasil curian serta alat kejahatan, yakni kunci astag atau letter T.
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah, menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari Operasi Pekat I Lodaya 2025, yang digelar untuk menekan angka kejahatan jalanan, termasuk pencurian kendaraan bermotor (curanmor), peredaran narkoba, miras, serta tindakan kriminal lainnya yang meresahkan masyarakat.
"Kami berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Purwakarta. Operasi Pekat I Lodaya 2025 ini menjadi salah satu upaya kami dalam memberantas tindak kejahatan, termasuk curanmor yang kerap terjadi. Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam memarkir kendaraannya serta segera melapor jika melihat hal-hal mencurigakan, " ujar AKBP Lilik Ardhiansyah.
Selain kasus ini, dalam Operasi Pekat I Lodaya 2025, Polres Purwakarta juga berhasil mengungkap berbagai kasus kejahatan lainnya, seperti pencurian dengan kekerasan, penyalahgunaan narkoba, serta peredaran minuman keras ilegal. Pihak kepolisian pun terus mengimbau masyarakat agar lebih waspada, terutama dalam menjaga kendaraan mereka, serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat keamanan.
Pelaku curanmor kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi juga masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor lainnya di wilayah Purwakarta.
Dengan adanya Operasi Pekat I Lodaya 2025 ini, diharapkan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kabupaten Purwakarta semakin terjaga, sehingga masyarakat dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman.