SOLOK – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, tim yang dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba IPTU Rico Putra Wijaya, SH, menangkap seorang pemuda berinisial GP (19), seorang pelajar/mahasiswa, warga Tepi Air, Jorong Aro, Nagari Talang, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, yang diduga kuat sebagai pengedar sabu-sabu.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (17/10) sekitar pukul 23.10 WIB di dalam sebuah pondok yang beralamat di Jorong Aro, Nagari Talang, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Sumatera Barat. Pondok tersebut diketahui sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba berdasarkan laporan masyarakat sekitar.
Kapolres Solok AKBP Agung Pranajaya, S.IK, melalui Kasatresnarkoba IPTU Rico Putra Wijaya, SH, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang resah atas aktivitas mencurigakan di sebuah pondok di wilayah mereka. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Solok segera bergerak melakukan penyelidikan di sekitar lokasi.
Setelah melakukan pengintaian beberapa waktu, petugas melihat seorang pemuda tengah berada di pondok yang dicurigai sebagai tempat penyalahgunaan narkoba. Tim kemudian langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan tersangka GP tanpa perlawanan.
Dalam penggeledahan yang dilakukan di hadapan dua orang saksi masyarakat, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan bahwa tersangka terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu. Di lokasi, polisi menemukan satu buah kotak plastik warna bening yang berisi satu paket sedang sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening, serta 13 paket kecil sabu lainnya yang disimpan dalam plastik klip bening ganda. Tak hanya itu, di saku celana bagian depan sebelah kiri yang digunakan pelaku juga ditemukan 13 paket kecil sabu siap edar.
Selain narkoba, petugas turut mengamankan satu buah rangkaian alat hisap sabu atau bong, satu buah kaca pirek, serta satu helai celana jeans warna biru muda merek White Oak yang digunakan tersangka saat diamankan. Barang-barang tersebut langsung disita sebagai barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
Menurut IPTU Rico Putra Wijaya, ketika diinterogasi di tempat kejadian, tersangka GP mengakui bahwa seluruh sabu tersebut adalah miliknya. Pelaku juga mengaku sudah beberapa kali melakukan transaksi narkoba di kawasan Gunung Talang dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan mendapatkan keuntungan tambahan.
“Setelah kami lakukan pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa barang bukti sabu yang ditemukan di pondok dan di celananya adalah miliknya. Ia juga mengakui sudah beberapa kali melakukan transaksi di wilayah Gunung Talang. Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti sudah kami bawa ke Mapolres Solok untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, ” ujar IPTU Rico.
Kasatresnarkoba menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Solok dalam memberantas jaringan peredaran narkoba, terutama yang melibatkan generasi muda. Ia menegaskan pihaknya akan terus melakukan operasi dan patroli rutin untuk memutus rantai peredaran barang haram di Kabupaten Solok.
“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku penyalahgunaan maupun pengedar narkoba. Ini adalah komitmen kami untuk menjaga masyarakat Solok dari dampak buruk narkoba, terutama para remaja dan pelajar, ” tegasnya.
IPTU Rico juga mengimbau agar masyarakat terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada aparat kepolisian bila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Kolaborasi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi kunci utama dalam menciptakan wilayah yang bersih dari narkoba.
Dengan tertangkapnya GP beserta barang bukti puluhan paket sabu siap edar, Polres Solok kembali menegaskan komitmennya untuk mewujudkan Kabupaten Solok yang bebas dari narkoba serta melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan zat berbahaya tersebut.