Sukabumi – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam rangka Operasi Antik Lodaya 2025. Dua orang terduga pelaku berinisial S (42) dan D (44) diamankan petugas di wilayah Kecamatan Cikembar pada Jumat, 7 November 2025.
Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasat Narkoba AKP Iwan Hendi menjelaskan bahwa penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.
"Dari hasil penyelidikan dan penggerebekan di lokasi, petugas menemukan barang bukti berupa satu buah alat hisap sabu (bong) dan delapan plastik klip bening bekas sabu, " ungkap Kasat Narkoba.
Kedua pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Sukabumi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya diduga kuat merupakan pengguna narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus melaksanakan operasi penegakan hukum terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Sukabumi.
“Operasi Antik Lodaya ini merupakan komitmen kami untuk menekan angka penyalahgunaan narkotika serta menjaga generasi muda dari bahaya narkoba, ” tegas AKP Iwan Hendi.
Kedua pelaku saat ini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Sukabumi.













































