Sukabumi - Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan berbahaya tanpa izin edar dan minuman keras (miras) di wilayah hukum Polres Sukabumi. Dalam kurun waktu kurang lebih tiga bulan terakhir, petugas mengamankan sebanyak 19 pelaku, terdiri dari 15 tersangka kasus peredaran obat-obatan tertentu (OKT) dan empat pelaku yang berperan sebagai kurir minuman keras. Pengungkapan tersebut disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Iwan Hendi Sutisna, S.H., M.H., yang mewakili Kapolres Sukabumi, didampingi Kasi Humas Polres Sukabumi, Kapolsek Cibadak AKP Joko Susanto Supono, S.Kom. Serta Kasat Pol PP Kabupaten Sukabumi Deni Yudono, SKM, KP, MM Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 28.163 butir tramadol, 12.474 butir hexymer, dan 842 butir trihexyphenidyl, dengan total keseluruhan mencapai 41.479 butir obat-obatan. Selain itu, petugas turut menyita uang hasil penjualan sebesar Rp3.860.000, sebanyak 3.641 botol minuman keras berbagai merek, 14 unit telepon genggam, empat unit sepeda motor, serta satu unit mobil Toyota Kijang dengan nomor polisi B 2948 FVK. Kasus peredaran obat-obatan berbahaya tersebut diungkap di sejumlah wilayah Kabupaten Sukabumi, yakni Cicurug, Kabandungan, Parungkuda, Nagrak, Caringin, Ciambar, Cibadak, Cikembar dan Jampang Tengah. Sementara itu, kasus peredaran miras diungkap dari sebuah kontrakan di Kampung Bakti RT 02/RW 01, Desa Cimahi, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi. Mewakili Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Benny Cahyadi, S.H., S.I.K., M.H., Kasat Narkoba AKP Iwan Hendi Sutisna, S.H., M.H. menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Sukabumi dalam memberantas peredaran obat-obatan berbahaya dan minuman keras yang dapat membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda. “Kami akan terus melakukan penindakan terhadap setiap bentuk peredaran obat-obatan berbahaya dan minuman keras di wilayah hukum Polres Sukabumi. Kami tidak ingin barang-barang tersebut merusak generasi muda maupun mengganggu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, ” tegas AKP Iwan Hendi Sutisna. Ia juga mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian terkait adanya dugaan peredaran obat-obatan berbahaya dan minuman keras. “Pengungkapan ini tidak terlepas dari informasi masyarakat dan hasil penyelidikan anggota di lapangan. Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran obat-obatan berbahaya maupun minuman keras, ” ujarnya. Dari seluruh barang bukti yang diamankan, apabila diuangkan nilainya mencapai sekitar Rp461.330.000. Pengungkapan tersebut juga diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 15.104 jiwa dari potensi penyalahgunaan obat-obatan dan minuman keras. Terhadap para pelaku kasus peredaran obat-obatan berbahaya, penyidik menerapkan Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar. Sementara terhadap pelaku peredaran minuman keras, diterapkan Pasal 11 Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2015 tentang Larangan Minuman Beralkohol, dengan ancaman pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50 juta. Polres Sukabumi memastikan penegakan hukum terhadap peredaran obat-obatan berbahaya dan minuman keras akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman sekaligus melindungi masyarakat Kabupaten Sukabumi.
Polres Sukabumi Ungkap Peredaran 41.479 Butir Obat Berbahaya dan 3.641 Botol Miras
1 month ago
17
Related
Dandim Klungkung Sosialisasikan 5 Pilar Berkendara
2 weeks ago
45
Dandim Klungkung Sosialisasikan 5 Pilar Berkendara
2 weeks ago
48
Dandim Klungkung Sosialisasikan 5 Pilar Berkendara
2 weeks ago
58
Trending
Popular
Perkuat Keamanan, BRI KC Palmerah Bersinergi Bersama Babinsa...
3 weeks ago
391
Apacer Tampilkan Solusi Penyimpanan Edge AI di COMPUTEX 2026...
3 months ago
388
Semangat Kemerdekaan, BRI KC Palmerah Gelar Upacara Peringat...
3 weeks ago
291
Ngopi Bareng Komunitas Ojol, Kapolres Ciamis Perkuat Sinergi...
3 weeks ago
278
Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif, Kapolsek Telukjambe Lakukan P...
3 weeks ago
274
Utamakan Service Excellence, BRI BO Balaraja Perkuat Kualita...
3 weeks ago
256
KUR BRI Dongkrak Usaha Pemindangan di Kusamba, Produksi Temb...
3 weeks ago
253
Danramil Koramil 0804-12/ Lembeyan Hadiri Pelantikan Dan...
3 months ago
249
Solusi Keuangan Tepat bagi Jajaran KPU! BRI Cabang Cilegon S...
3 weeks ago
246
Kuasa Hukum Arki Soroti Dugaan Penahanan Kedaluwarsa dan ATM...
3 weeks ago
241
Gerak Cepat, Kodim 0811/Tuban Distribusikan Air Bersih untu...
3 weeks ago
240
Cegah Karhutla, Satgas Yonif 2 Marinir dan Warga Patroli Wil...
3 weeks ago
237
KAI Daop 7 Madiun Gandeng Komunitas Pecinta KA Gelar Kampany...
3 weeks ago
236
Pererat Hubungan dan Perkuat Sinergi Bisnis, BRI BO Hayam Wu...
3 weeks ago
223
Polres Ciamis Cek Lokasi Sumur Bor dan Salurkan Air Bersih u...
3 weeks ago
222
Remaja Moh. Aisar di Bungku Hilang Sejak 27 Agustus, Keluarg...
3 weeks ago
221
Polsek Cidahu Polres Sukabumi Intensifkan Kontrol Satkamling...
3 months ago
215
Perhutani PGT Jember Terima 125 Siswa MTs Negeri 2 Jember da...
3 weeks ago
209
Sinergi untuk Rakyat! BRI Cabang Cilegon Bersama Bank Indone...
3 weeks ago
204
Kobarkan Semangat Kemerdekaan, BRI BO Hayam Wuruk Gelar Upac...
3 weeks ago
193










































