Sukabumi - Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan berbahaya tanpa izin edar dan minuman keras (miras) di wilayah hukum Polres Sukabumi. Dalam kurun waktu kurang lebih tiga bulan terakhir, petugas mengamankan sebanyak 19 pelaku, terdiri dari 15 tersangka kasus peredaran obat-obatan tertentu (OKT) dan empat pelaku yang berperan sebagai kurir minuman keras. Pengungkapan tersebut disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Iwan Hendi Sutisna, S.H., M.H., yang mewakili Kapolres Sukabumi, didampingi Kasi Humas Polres Sukabumi, Kapolsek Cibadak AKP Joko Susanto Supono, S.Kom. Serta Kasat Pol PP Kabupaten Sukabumi Deni Yudono, SKM, KP, MM Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 28.163 butir tramadol, 12.474 butir hexymer, dan 842 butir trihexyphenidyl, dengan total keseluruhan mencapai 41.479 butir obat-obatan. Selain itu, petugas turut menyita uang hasil penjualan sebesar Rp3.860.000, sebanyak 3.641 botol minuman keras berbagai merek, 14 unit telepon genggam, empat unit sepeda motor, serta satu unit mobil Toyota Kijang dengan nomor polisi B 2948 FVK. Kasus peredaran obat-obatan berbahaya tersebut diungkap di sejumlah wilayah Kabupaten Sukabumi, yakni Cicurug, Kabandungan, Parungkuda, Nagrak, Caringin, Ciambar, Cibadak, Cikembar dan Jampang Tengah. Sementara itu, kasus peredaran miras diungkap dari sebuah kontrakan di Kampung Bakti RT 02/RW 01, Desa Cimahi, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi. Mewakili Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Benny Cahyadi, S.H., S.I.K., M.H., Kasat Narkoba AKP Iwan Hendi Sutisna, S.H., M.H. menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Sukabumi dalam memberantas peredaran obat-obatan berbahaya dan minuman keras yang dapat membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda. “Kami akan terus melakukan penindakan terhadap setiap bentuk peredaran obat-obatan berbahaya dan minuman keras di wilayah hukum Polres Sukabumi. Kami tidak ingin barang-barang tersebut merusak generasi muda maupun mengganggu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, ” tegas AKP Iwan Hendi Sutisna. Ia juga mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian terkait adanya dugaan peredaran obat-obatan berbahaya dan minuman keras. “Pengungkapan ini tidak terlepas dari informasi masyarakat dan hasil penyelidikan anggota di lapangan. Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran obat-obatan berbahaya maupun minuman keras, ” ujarnya. Dari seluruh barang bukti yang diamankan, apabila diuangkan nilainya mencapai sekitar Rp461.330.000. Pengungkapan tersebut juga diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 15.104 jiwa dari potensi penyalahgunaan obat-obatan dan minuman keras. Terhadap para pelaku kasus peredaran obat-obatan berbahaya, penyidik menerapkan Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar. Sementara terhadap pelaku peredaran minuman keras, diterapkan Pasal 11 Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2015 tentang Larangan Minuman Beralkohol, dengan ancaman pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50 juta. Polres Sukabumi memastikan penegakan hukum terhadap peredaran obat-obatan berbahaya dan minuman keras akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman sekaligus melindungi masyarakat Kabupaten Sukabumi.
Polres Sukabumi Ungkap Peredaran 41.479 Butir Obat Berbahaya dan 3.641 Botol Miras
1 day ago
2
Related
Trending
Popular
Yunnan Power Grid Bangun "Bearer Network" Generasi Baru Berk...
3 months ago
469
ZTE Gelar Ajang Broadband User Congress 2026 di São Paulo de...
3 months ago
207
Sinergitas TNI–Polri dan Forkopimda Cirebon Makin Solid Lewa...
3 months ago
166
Polsek Cibeber Laksanakan Cek TKP Pergeseran Tanah Di Desa G...
3 months ago
158
Babinsa Koramil 1311-09/Bahodopi Pererat Silaturahmi den...
3 months ago
155
Korban Penipuan yang berinvestasi pada mata uang kripto fikt...
4 months ago
147
Perayaan Hari Jazz Internasional 2026 Sedunia Ditutup Dengan...
3 months ago
146
Laporan IDC: Angka Penjualan Robot Vacuum Dreame Tumbuh Lebi...
3 months ago
146
AESC dan NEXTES Jalin Kerja Sama Strategis untuk Pasokan Sel...
3 months ago
145
Jalan di Barru Nyaris Putus 2 Tahun, Dana BTT Rp4,2 M Tersed...
3 months ago
142
KuCoin Web3 Wallet Kini Terintegrasi dengan 1inch Swap API, ...
3 months ago
140
Apacer Tampilkan Solusi Penyimpanan Edge AI di COMPUTEX 2026...
2 months ago
139
ITE Hong Kong 2026: Tawarkan Beragam Peluang Baru bagi Indus...
3 months ago
136
The Shilla Duty Free Hadirkan Promo "Summer Catch & Win"...
3 months ago
136
Infinite Meluncurkan Rekening Bank Khusus untuk Pembayaran S...
3 months ago
134
Rekrutmen Polri Gratis, Polda Sumbar Tegaskan Anti-Calo ...
3 months ago
132
Intimidasi Warga Lokal, WNA Inggris Diperiksa Imigrasi Denpa...
3 months ago
131
Siliwangi Santri Camp 2026 Resmi Dibuka, 1.000 Santri Ikuti ...
3 months ago
131
Dukung Infrastruktur Digital Asia, FICER Hadirkan Solusi Kon...
3 months ago
130
OMOWAY Membuka Pre-order: Harga mulai dari Rp 44.5 Juta plus...
3 months ago
130









































