Polresta Cirebon kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat keras ilegal. Petugas berhasil menggerebek sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon. Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan rumah kontrakan tersebut dijadikan tempat penyimpanan sediaan farmasi tanpa izin edar. Dalam operasi yang berlangsung pada Senin (1/6/2026) malam, satu orang tersangka berinisial IP (27) berhasil diamankan oleh petugas di lapangan. "Penangkapan IP warga Kecamatan Palimanan tersebut bermula dari kecurigaan dan informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan kontrakan tersebut, " katanya, Rabu (3/6/2026). Saat melakukan penggeledahan di lokasi kejadian, anggota Satresnarkoba Polresta Cirebon mendapatkan ribuan butir pil sediaan farmasi ilegal. Total barang bukti yang disita petugas meliputi 3.580 butir pil Tramadol dan 2.500 butir pil Trihexyphenidyl yang disimpan di dalam sebuah kantong plastik berwarna hitam. Selain ribuan obat keras, polisi juga mengamankan uang tunai senilai Rp 214.000 yang patut diduga kuat sebagai hasil transaksi penjualan, serta 1 unit telepon genggam yang digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta ini mengakui bahwa seluruh pasokan obat keras tersebut adalah benar miliknya dan intuk dijual belikan / diedarkan tanpa izin kepada para pelanggannya. Tersangka mendapatkan barang haram itu dengan cara membeli dari seorang penyuplai berinisial S yang kini telah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka beserta seluruh barang bukti yang ada kini telah dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Cirebon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Piihak Polresta menegaskan senantiasa secara konsisten melakukan pengembangan penyelidikan guna memutus mata rantai dan memburu jaringan pemasok utama obat keras tersebut. "Atas tindakannya, tersangka IP dikenakan Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, " ujarnya.
Polresta Cirebon Sita Ribuan Obat Keras Ilegal dari Rumah Kontrakan di Palimanan
2 months ago
37
Related
Trending
Popular
Yunnan Power Grid Bangun "Bearer Network" Generasi Baru Berk...
3 months ago
478
ZTE Gelar Ajang Broadband User Congress 2026 di São Paulo de...
3 months ago
216
Sinergitas TNI–Polri dan Forkopimda Cirebon Makin Solid Lewa...
3 months ago
178
Polsek Cibeber Laksanakan Cek TKP Pergeseran Tanah Di Desa G...
3 months ago
165
Babinsa Koramil 1311-09/Bahodopi Pererat Silaturahmi den...
3 months ago
162
KuCoin Web3 Wallet Kini Terintegrasi dengan 1inch Swap API, ...
3 months ago
161
Perayaan Hari Jazz Internasional 2026 Sedunia Ditutup Dengan...
3 months ago
155
Jalan di Barru Nyaris Putus 2 Tahun, Dana BTT Rp4,2 M Tersed...
3 months ago
153
Apacer Tampilkan Solusi Penyimpanan Edge AI di COMPUTEX 2026...
2 months ago
148
The Shilla Duty Free Hadirkan Promo "Summer Catch & Win"...
3 months ago
147
ITE Hong Kong 2026: Tawarkan Beragam Peluang Baru bagi Indus...
3 months ago
146
Infinite Meluncurkan Rekening Bank Khusus untuk Pembayaran S...
3 months ago
142
OMOWAY Membuka Pre-order: Harga mulai dari Rp 44.5 Juta plus...
3 months ago
142
Dukung Infrastruktur Digital Asia, FICER Hadirkan Solusi Kon...
3 months ago
141
KuCoin Luncurkan PROOF: Tomorrowland Edition, Memadukan Komp...
3 months ago
133
Auto China 2026: GAC Luncurkan Strategi Global Terbaru, Sema...
3 months ago
133
Hisense Hadirkan Inovasi "Home Entertainment" dan "Smart Liv...
3 months ago
130
Hisense Berkolaborasi dengan "Phantom Blade Zero", Hadirkan ...
3 months ago
126
Canton Fair Ke-139: Pertumbuhan "Sleep Economy" Dorong Inova...
3 months ago
126
Dari Nuansa Pesisir Tropis hingga Arena Pantai: Sanya Perkua...
3 months ago
124















































