CIREBON - Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan mengamankan tiga tersangka di dua lokasi berbeda, Rabu (24/9/2025). Ketiga tersangka yakni AK alias A (38), warga Desa Karangsembung, Kabupaten Cirebon; MIRF alias K (37), warga Lemahwungkuk, Kota Cirebon; dan JH alias J (45), warga Kelurahan Kebonbaru, Kota Cirebon. Penangkapan pertama dilakukan polisi dengan mendatangi sebuah rumah di Perumahan Sumurdana, Desa Curug Wetan, Kecamatan Susukan Lebak, Kabupaten Cirebon. Polisi berhasil mengamankan tersangka AK beserta barang bukti berupa 10 plastik klip berisi sabu seberat 2 gram, 1 plastik klip sabu seberat 0, 15 gram, timbangan digital, HP, lakban hitam, serta perlengkapan pengemasan narkoba lainnya. Dari hasil interogasi, AK mengaku memperoleh barang haram tersebut dari tersangka JH alias J. Selanjutnya, Polisi bergerak menuju Perumahan Graha Keandra, Kelurahan Kalijaga, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, polisi menangkap MIRF alias K dan JH alias J. Dari tangan keduanya, polisi menyita 3 plastik klip sabu dengan berat total 1, 56 gram, timbangan digital, HP, uang tunai Rp150.000, serta perlengkapan pengemasan. Keduanya mengakui barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial C yang kini ditetapkan sebagai DPO. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa Polresta Cirebon berkomitmen penuh memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. “Kasus ini membuktikan masih adanya jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Cirebon. Kami akan terus memburu para pelaku, termasuk pemasok berinisial C yang saat ini dalam pengejaran, ” ungkap Kapolresta Cirebon. Ia menambahkan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras jajaran Satresnarkoba serta dukungan masyarakat. “Kami mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497. Peran serta masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba, ” tegasnya. Ketiga tersangka berikut barang bukti telah dibawa ke Satresnarkoba Polresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polresta Cirebon Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Sabu, Tiga Tersangka Diamankan

- Homepage
- Technology
- Polresta Cirebon Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Sabu, Tiga Tersangka Diamankan
Related
Jalin Komunikasi, Kapolsek Klari Menggelar Jumat Curhat Bers...
12 minutes ago
0
Polsek Bojonggenteng Gelar Safari Subuh di Masjid Al Hidayah...
28 minutes ago
0
Polsek Bojonggenteng Gelar Safari Subuh di Masjid Al Hidayah...
28 minutes ago
0
Polsek Kalapanunggal Polres Sukabumi Laksanakan Safari Subuh...
29 minutes ago
0
Polsek Kalapanunggal Polres Sukabumi Laksanakan Safari Subuh...
29 minutes ago
0
Aipda Beni Indriawan Laksanakan Sambang dan Himbauan Kamtibm...
35 minutes ago
0
Aipda Beni Indriawan Laksanakan Sambang dan Himbauan Kamtibm...
35 minutes ago
0
Perry Warjiyo: BI Jaga Rupiah Tetap Tangguh di Tengah Tekana...
40 minutes ago
0
Perry Warjiyo: BI Jaga Rupiah Tetap Tangguh di Tengah Tekana...
40 minutes ago
0
Perhutani Jember Adakan Bimbingan Teknis Pengembangan Kopi d...
46 minutes ago
0
Perhutani Jember Adakan Bimbingan Teknis Pengembangan Kopi d...
46 minutes ago
0
Polsek Sapeken Ringkus Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti P...
50 minutes ago
0
Polsek Sapeken Ringkus Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti P...
50 minutes ago
0
Rayakan HUT TNI ke-80, Satgas Marinir Gelar Lomba Mewarn...
59 minutes ago
0
Rayakan HUT TNI ke-80, Satgas Marinir Gelar Lomba Mewarn...
59 minutes ago
0
Trending
Popular
Dasantara: Ekosistem Koperasi Produsen yang Terintegrasi
3 months ago
164
Sinergi Pemerintah dan Swasta Hadirkan Samsat Padang Corner ...
3 months ago
159
Berita Hoaks Tentang Mama Yohana Kogoya di Intan Jaya Terbuk...
3 months ago
153
Tabungan Puluhan Nasabah Bank 9 Jambi Dikuras "Ordal&qu...
3 months ago
146
Capaian Membanggakan Siswa SMAN 8 Kota Kediri Diterima PTN L...
3 months ago
141
SD Muhammadiyah Sapen Kembali Mendominasi ASPD DIY, Pertahan...
3 months ago
140
Satresnarkoba Polres Solok Tangkap Pengedar Sabu Asal Padang...
3 months ago
135
Kakorlantas : 1 Juni 2025 sampai 30 Hari Kedepan Sosialisasi...
3 months ago
132
Wabup Iriane Iliyas Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pan...
3 months ago
132
Saiful Chaniago: Nepotisme Mengancam Pancasila
3 months ago
130
Korem 142/Tatag Gelar Syukuran HUT ke-68 Kodam XIV/Hasan...
3 months ago
129
Kepala Bappenas Soroti Transformasi Digital dan Pertumbuhan ...
3 months ago
128
Kebijakan Pintu Terbuka yang Semakin Luas Wujudkan Berbagai ...
3 months ago
125
Tak Perlu Jauh-Jauh! Ini Jadwal SIM Keliling Polres Pasu...
3 months ago
125
Cecep, Sang Pembersih Masjid, Diundang Haji oleh Kerajaan Ar...
3 months ago
123
Dengan Semangat TMMD Mewujudkan Pemerataan Pembangunan Dan K...
3 months ago
123
Wabup Iriane Iliyas Buka Resmi Lomba Bertutur dan Lomba Puis...
3 months ago
121
Kehadiran TNI di Papua: Mewujudkan Keamanan dan Kesejahteraa...
3 months ago
120
Egianus Kogoya Tak Lagi Diakui oleh Kelompok OPM, Dinilai Me...
3 months ago
120
Liburan Sekolah di Bali? Jangan Lewatkan Indoor Theme Park P...
3 months ago
118