Polresta Magelang Bongkar Kasus Penipuan Modus Debt Collector, 6 Tersangka Ditangkap, 3 Masih DPO

8 hours ago 2

MAGELANG - Polresta Magelang berhasil mengungkap jaringan penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor yang dilakukan oleh komplotan pelaku yang berpura-pura sebagai debt collector. Sebanyak enam orang telah ditangkap, sementara tiga lainnya masih dalam pengejaran (DPO).

Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar memaparkan kasus tersebut dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (21/5/2025) di Ruang Media Center, Mako Polresta Magelang. Dalam keterangannya, ia menjelaskan bahwa kejadian bermula pada 12 Maret 2025, ketika korban berinisial WTK sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat bersama ibunya dari Kecamatan Borobudur menuju Kecamatan Salaman.

Tepat di Jalan Dadapan, Desa Kadiwongso, Kecamatan Salaman, korban dikepung oleh beberapa pria yang mengendarai motor Yamaha NMAX dan Mio J warna hitam. Mereka mengaku sebagai debt collector dari FIF Finance dan menuding bahwa motor korban menunggak cicilan selama tiga bulan.

Setelah korban meminta surat tugas, pelaku berdalih bahwa surat tersebut ada di dalam tas dan meminta korban mengambil STNK serta surat kredit di rumah. Salah satu pelaku ikut membonceng korban menuju rumah untuk mengambil dokumen tersebut. Setelah dokumen lengkap, korban dibawa ke belakang ruko Family Swalayan di Kecamatan Mertoyudan, di mana pelaku memaksa korban menyerahkan motornya.

Korban diberikan uang sebesar Rp1 juta dan dipaksa pulang menggunakan ojek online, namun belakangan diketahui bahwa motor tersebut tidak pernah sampai ke pihak leasing. Sepeda motor korban dijual tanpa izin dan hasil penjualannya dibagi di antara pelaku.

Kapolresta menambahkan bahwa salah satu pelaku, ND (40), berperan sebagai penadah dan juga diamankan. Dari tangan tersangka penadah, polisi menyita sejumlah kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat resmi.

Identitas pelaku lainnya adalah AM (36) yang mengecek data kendaraan via aplikasi, AS (47) yang menghentikan motor korban, GA (36) yang mengajak korban ke lokasi ruko, MM (26) yang mencocokkan nomor mesin dan menjual motor, serta NN (24) yang membonceng ibu korban dan ikut menjual motor.

Tiga tersangka yang masih DPO adalah RH (25), AT (50), dan SH (60), yang masing-masing memiliki peran dalam memberi uang kepada korban, mengejar korban, dan membujuk korban menyerahkan motor.

Barang bukti yang berhasil disita antara lain motor korban, Yamaha NMAX milik pelaku, berbagai dokumen pembiayaan, serta lima mobil dan 11 motor lainnya. Para pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara. Sementara, penadah ND dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman yang sama.

Kapolresta menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mencari korban lain dan barang bukti tambahan. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya pada oknum yang mengaku sebagai debt collector tanpa surat resmi atau penugasan yang jelas.

"Jika ada kejadian serupa, segera laporkan ke kantor polisi terdekat untuk ditindaklanjuti, " tegas Kombes Pol Herbin.

(***/Red)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |