Padang, Sumbar – Setelah sempat buron selama beberapa bulan, Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang akhirnya berhasil menangkap seorang pria berinisial D (44), tersangka kasus pencurian telepon genggam di dalam angkutan kota.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (16/10/2025) malam di kawasan Lubuk Begalung, Kota Padang.
Tersangka yang berprofesi sebagai sopir angkot itu merupakan warga Jalan Ujung Tanah, Kelurahan Lubuk Begalung Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.
Ia ditangkap oleh Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang yang dipimpin Wakasat Reskrim AKP Suwantri dan Kanit VI Reskrim Iptu Adrian Afandi.
“Penangkapan dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka, ” ujar AKP Suwantri dalam keterangannya, Jumat (17/10/2025) malam.
Kasus ini bermula pada 7 Maret 2025, ketika korban menaiki sebuah angkot menuju SD Kartika, Kota Padang. Di perjalanan, korban menyimpan ponsel merek Oppo A57 miliknya ke dalam tas.
Namun, sesampainya di tujuan, korban mendapati ponselnya telah hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2, 6 juta dan kemudian melapor ke Polresta Padang dengan nomor laporan LP/B/181/III/2025/SPKT/Polda Sumbar.
“Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan pengejaran hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan, ” tambah AKP Suwantri.
Setelah ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Mapolresta Padang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian lain dengan modus serupa di wilayah Kota Padang.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap barang-barang berharga saat menggunakan transportasi umum. Kepolisian juga mengimbau agar masyarakat segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak kejahatan serupa.
(Berry)