Polri Tunjukkan Ketegasan dan Transparansi Penegakan Hukum, Roy Suryo, Rismon dan Dr. Tifa Jadi Tersangka

4 hours ago 2

Jakarta – Kepolisian Daerah Metro Jaya (Polda Metro Jaya) pada Jumat, 7 November 2025, secara resmi mengumumkan penetapan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan manipulasi data terkait isu ijazah palsu Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang mendalam dan komprehensif oleh Polda Metro Jaya.

Di antara delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka, terdapat sejumlah nama-nama yang dikenal publik, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dr. Tifauziah Tyassuma (Dr. Tifa).

Mereka diduga terlibat dalam penyebaran fitnah dan manipulasi data yang menciptakan kegaduhan publik terkait dokumen akademik Presiden Joko Widodo.

Langkah penetapan tersangka ini adalah bukti komitmen Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terhadap transparansi dan kredibilitas penegakan hukum di Indonesia.

"Proses penyidikan kasus ini telah dilakukan melalui serangkaian tahapan yang ketat, mulai dari asistensi, gelar perkara, serta pemeriksaan berbagai ahli, meliputi Ahli Pidana, Ahli Bahasa, hingga Ahli Forensik Digital. Kami bekerja dengan kaidah-kaidah ilmiah dan hukum, " ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Asep Edi Suheri, S.I.K., M.Si.

Kapolda Metro Jaya menegaskan bahwa pendekatan yang digunakan dalam penyidikan adalah berbasis data dan metode ilmiah. Hal ini menunjukkan bahwa Polri bekerja dengan prinsip profesionalitas dan tidak sekadar merespons tekanan atau opini publik semata.

Kapolda juga mengatakan bahwa keadilan ditegakkan dengan bukti, bukan dengan persepsi.

Saat ini, kedelapan tersangka akan menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.@Red. 

Read Entire Article
Karya | Politics | | |