Cirebon — Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif, Polsek Arjawinangun Polresta Cirebon menggelar operasi minuman keras (miras) di sepanjang jalur By Pass Tegalgubug, Sabtu (18/4/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Piket Pawas Iptu Widi Harjana dengan menyasar sejumlah warung di kawasan Pantura Arjawinangun hingga Tegalgubug yang diduga masih memperjualbelikan minuman keras ilegal.
Operasi ini dilaksanakan sebagai langkah preventif guna mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas maupun kecelakaan lalu lintas yang kerap dipicu oleh konsumsi minuman keras, khususnya di kalangan pengguna jalan.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan penyisiran serta pemeriksaan di sejumlah titik. Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan beberapa botol minuman keras jenis ciu. Terhadap para pedagang, petugas memberikan pembinaan serta imbauan agar tidak lagi menjual minuman keras ilegal.
Kapolsek Arjawinangun Polresta Cirebon, Kompol Sumairi, S.H., M.Si., mengatakan bahwa operasi miras merupakan bagian dari kegiatan cipta kondisi yang rutin dilaksanakan guna menekan angka kriminalitas di wilayah hukumnya.
“Operasi dengan sasaran peredaran miras ini merupakan upaya untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Kami akan terus melakukan penindakan dan pembinaan agar peredaran miras dapat diminimalisir, ” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus meningkatkan kegiatan preventif dan penegakan hukum terhadap peredaran minuman keras ilegal, mengingat dampaknya yang dapat memicu berbagai tindak kejahatan.
Dengan adanya operasi ini, diharapkan dapat menekan peredaran miras serta meminimalisir potensi gangguan kamtibmas, sehingga tercipta lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat di wilayah hukum Polsek Arjawinangun Polresta Cirebon.
![]()












































