Kab. Cirebon – Dalam rangka mencegah berbagai bentuk penyakit masyarakat (pekat) dan menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif, Polsek Babakan Polresta Cirebon mengintensifkan patroli dan razia terhadap peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukumnya, Kamis (13/8/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Unit Patroli bersama personel piket Reskrim Polsek Babakan dengan metode patroli mobiling di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan dan peredaran minuman beralkohol. Sasaran kegiatan meliputi penjual dan pengedar miras, baik minuman beralkohol pabrikan maupun minuman racikan atau oplosan.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap sejumlah warung yang diduga menjual atau mengedarkan minuman keras. Terhadap barang bukti yang ditemukan, petugas melakukan penyitaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta memberikan peringatan kepada pemilik warung agar tidak kembali menjual maupun mengedarkan minuman beralkohol secara ilegal.
Petugas juga memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat yang kedapatan hendak membeli atau mengonsumsi minuman beralkohol agar tidak mengonsumsi minuman keras karena dapat membahayakan kesehatan serta berpotensi memicu berbagai gangguan kamtibmas.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Babakan AKP Sugiharto, S.H., menyampaikan bahwa pemberantasan peredaran miras merupakan salah satu langkah preventif kepolisian untuk mencegah berbagai gangguan keamanan dan penyakit masyarakat.
“Peredaran minuman keras menjadi salah satu perhatian kami karena konsumsi minuman beralkohol dapat memicu terjadinya keributan, tindak kekerasan, kecelakaan, maupun gangguan kamtibmas lainnya. Karena itu, kami akan terus melakukan patroli dan penertiban terhadap penjual maupun pengedar miras di wilayah hukum Polsek Babakan, ” ujar Kapolsek Babakan.
Kapolsek Babakan juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak menjual, mengedarkan, maupun mengonsumsi minuman keras, khususnya minuman racikan atau oplosan yang tidak diketahui kandungan dan keamanannya. Masyarakat juga diminta berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran miras di lingkungannya.
Kegiatan razia tersebut merupakan bagian dari upaya Polsek Babakan Polresta Cirebon dalam memberantas penyakit masyarakat sekaligus menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif. Polsek Babakan akan terus meningkatkan kegiatan patroli dan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku guna menekan peredaran minuman beralkohol di wilayah hukumnya.
![]()
















































