MOROWALI, Sulawesi Tengah— Aksi penarikan kendaraan yang mengatasnamakan debt collector berujung pada pengungkapan dugaan penipuan dan penggelapan di wilayah hukum Polsek Bahodopi, Polres Morowali.
Kasus tersebut terungkap setelah masyarakat melaporkan sebuah sepeda motor Honda CRF yang sebelumnya ditarik oleh seseorang yang mengaku sebagai debt collector. Kendaraan itu disebut akan diserahkan kepada pihak perusahaan pembiayaan.
Namun, kecurigaan muncul setelah korban melakukan konfirmasi kepada pihak leasing FIF di Palopo. Hasilnya, kendaraan tersebut ternyata tidak berada di kantor leasing sebagaimana yang disampaikan sebelumnya.
Laporan yang diterima pada Rabu (12/8/2026) itu langsung ditindaklanjuti personel Polsek Bahodopi. Polisi melakukan penyelidikan untuk memastikan keberadaan kendaraan sekaligus mengungkap pihak yang diduga berada di balik penarikan tersebut.
Sekitar pukul 16.00 WITA pada hari yang sama, personel Polsek Bahodopi berhasil mengamankan seorang pria berinisial HK (28).
Dari pemeriksaan awal, HK mengaku bahwa Honda CRF yang sebelumnya ditarik tersebut telah dijual kepada pihak lain. Pengakuan itu kemudian menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengembangkan kasus lebih jauh.
Personel Reskrim Polsek Bahodopi kemudian menelusuri kemungkinan adanya kendaraan lain yang berkaitan dengan perkara tersebut. Hasil pengembangan membawa polisi pada penemuan sejumlah kendaraan bermotor lainnya.
Sebanyak delapan unit kendaraan berhasil diamankan. Kendaraan tersebut terdiri dari Yamaha Mio M3, Yamaha NMAX, Yamaha Mio Fino, Honda CRF, Honda Scoopy dan Honda Genio.
Selain HK, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial AS (38) yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Keduanya kini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polsek Bahodopi. Polisi juga masih mendalami status dan asal-usul delapan kendaraan yang diamankan, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Kapolres Morowali AKBP Reza Khomeini, S.I.K., mengapresiasi respons cepat personel Polsek Bahodopi dalam menindaklanjuti laporan masyarakat hingga berhasil mengamankan dua terduga pelaku dan sejumlah kendaraan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Kapolres mengingatkan masyarakat agar tidak mudah menyerahkan kendaraan kepada seseorang yang mengaku sebagai debt collector tanpa terlebih dahulu memastikan identitas, surat tugas, serta dasar kewenangan penarikan kendaraan.
“Masyarakat harus berhati-hati dan memastikan setiap proses penarikan kendaraan dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila terdapat kejanggalan, segera laporkan kepada pihak kepolisian sehingga dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri apabila terjadi perselisihan dalam proses penarikan kendaraan. Setiap persoalan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Sementara itu, Kapolsek Bahodopi Iptu Ewaldo Tasmi, S.Tr.K., mengatakan pihaknya masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut.
Menurutnya, penyidik tidak hanya menelusuri status dan asal-usul kendaraan yang telah diamankan, tetapi juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
“Kami mengimbau masyarakat yang mengalami atau mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan dalam proses penarikan kendaraan agar segera melapor kepada kepolisian. Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku, ” ujar Ewaldo.
Polsek Bahodopi menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat serta mengungkap setiap dugaan tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya.
“Tidak ada ruang bagi siapa pun yang memanfaatkan nama perusahaan pembiayaan untuk melakukan penipuan. Kami akan terus mendalami perkara ini dan menindak tegas setiap pihak yang terbukti terlibat sesuai dengan hukum yang berlaku, ” tegas Kapolsek Bahodopi Iptu Ewaldo Tasmi, S.Tr.K.
















































