Kab. Cirebon – Dalam rangka mencegah berbagai bentuk penyakit masyarakat (pekat) dan menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif, Polsek Sedong Polresta Cirebon melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) dengan sasaran peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukum Polsek Sedong, Kamis (13/8/2026) sore.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 17.00 WIB tersebut menyasar kawasan Desa Windujaya, Kecamatan Sedong, Kabupaten Cirebon. Operasi dilaksanakan oleh personel Polsek Sedong, Aiptu Imam Wibawa dan Bripka Arief Sugito.
Dalam pelaksanaannya, personel melakukan penyisiran dan pemantauan terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran minuman keras ilegal. Dari hasil kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa lima botol minuman keras jenis ciu.
Selain melakukan penyitaan terhadap barang bukti, personel Polsek Sedong juga memberikan imbauan kepada masyarakat dan para pedagang agar tidak menjual maupun mengedarkan minuman keras secara ilegal karena dapat memicu berbagai gangguan kamtibmas dan meresahkan masyarakat.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Sedong menyampaikan bahwa pemberantasan peredaran minuman keras merupakan salah satu langkah preventif Polri dalam mencegah terjadinya gangguan kamtibmas dan tindak kriminalitas.
“Peredaran minuman keras ilegal akan terus menjadi perhatian kami. Pengaruh minuman beralkohol dapat menjadi salah satu faktor pemicu terjadinya gangguan keamanan, tindak kekerasan, maupun konflik di tengah masyarakat. Karena itu, kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku, ” ujar Kapolsek Sedong.
Kapolsek Sedong juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam membantu kepolisian memberantas peredaran minuman keras ilegal dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penjualan atau peredaran miras di lingkungan sekitar.
Polsek Sedong Polresta Cirebon akan terus mengintensifkan kegiatan Ops Pekat secara rutin dan berkesinambungan sebagai upaya menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, tertib, dan kondusif bagi masyarakat.
![]()
















































