Pengungkapan tersebut dilakukan di sebuah warung di Jorong Kampung Rajo, Nagari Sumpur Kudus, Kecamatan Sumpur Kudus, Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
Operasi dipimpin Kapolsek Sumpur Kudus AKP Surya Wahyudi, S.H., bersama Unit Reskrim dan personel Polsek Sumpur Kudus setelah kepolisian menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial HM (40), warga Kota Pekanbaru, Riau, dan AW (20), warga Kecamatan Sumpur Kudus, Kabupaten Sijunjung.
Dari penggeledahan, polisi menemukan 40 paket yang diduga narkotika jenis sabu siap edar, termasuk satu paket berukuran lebih besar. Paket-paket tersebut disebut dipersiapkan dalam kemasan yang sebagian bernilai sekitar Rp50 ribu per paket.
Petugas juga mengamankan 40 kaca pireks baru, satu set alat hisap atau bong, timbangan digital, plastik klip bening, pipet, alat takar, korek api, dua unit telepon genggam serta berbagai perlengkapan lainnya.
Selain itu, polisi menyita uang tunai sebesar Rp6.920.000 yang di duga sebagai uang hasil transaksi narkoba.
Pengungkapan bermula sekitar pukul 21.00 WIB ketika Unit Reskrim Polsek Sumpur Kudus memperoleh informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas narkotika di sebuah warung di Jorong Kampung Rajo.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Sumpur Kudus memerintahkan personel melakukan penyelidikan dan penindakan. Sekitar pukul 21.30 WIB, petugas tiba di lokasi dan mengamankan dua orang yang berada di dalam warung.
Penggeledahan kemudian dilakukan dengan disaksikan perangkat Nagari Sumpur Kudus serta kepala jorong setempat.
Dari pemeriksaan badan dan pakaian, petugas menemukan paket yang diduga sabu siap edar di dalam sebuah tas pinggang berwarna hitam yang digunakan salah seorang terduga pelaku.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap bagian dalam warung. Di sebuah kamar, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika, di antaranya kaca pireks, bong, timbangan digital, plastik klip, perlengkapan takar serta uang tunai.
Kapolsek Sumpur Kudus AKP Surya Wahyudi mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke tingkat wilayah.
Menurutnya, informasi masyarakat memiliki peran penting dalam membantu kepolisian mendeteksi aktivitas peredaran narkoba yang berpotensi merusak keamanan lingkungan dan masa depan generasi muda.
“Polsek Sumpur Kudus akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap setiap bentuk penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Ini merupakan komitmen kami untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba, ” ujar Surya.
Ia menegaskan kepolisian juga akan melakukan pengembangan guna menelusuri asal barang, jaringan pemasok maupun kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Kedua orang yang diamankan selanjutnya dibawa bersama seluruh barang bukti ke Mapolsek Sumpur Kudus untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Perkara tersebut diproses berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Sijunjung menegaskan pemberantasan narkotika akan terus dilakukan secara berkelanjutan melalui kegiatan penyelidikan, penindakan serta pengembangan jaringan guna mempersempit ruang gerak peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sijunjung.
(Berry)











































