Dharmasraya – Unit Reskrim Polsek Sungai Rumbai Polres Dharmasraya bersama Unit Opsnal Satreskrim Polres Dharmasraya berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial AY (20), yang diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Jumat (14/8/2026).
Penangkapan ini, dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sungai Rumbai IPDA Dandi Fernando, S.Tr.K., M.H., bersama personel Unit Opsnal Polres Dharmasraya.
Kasus ini terungkap setelah korban berinisial R melaporkan kejadian pencurian pada 5 Agustus 2026. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Dalam aksinya, pelaku diduga masuk ke rumah korban melalui jendela kamar.
Selanjutnya, pelaku mengambil kunci sepeda motor yang berada di atas tempat tidur dan membawa kabur sepeda motor korban.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp16, 8 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sungai Rumbai bersama Unit Opsnal Polres Dharmasraya melakukan penyelidikan.
Hasilnya, petugas berhasil mengamankan AY beserta barang bukti satu unit sepeda motor Honda Sonic warna merah hitam.
Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K., M.A.P., M.H., melalui Kapolsek Sungai Rumbai AKP Sutrisman, S.H., membenarkan adanya penangkapan ini.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sungai Rumbai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, AY dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
















































