Prasetyo Hadi: Pejabat Negara Diingatkan Bijak Gunakan Sirine, Hormati Pengguna Jalan Lain

3 hours ago 2

JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan pentingnya kesadaran bagi seluruh pejabat negara dalam menggunakan fasilitas sirine dan pengawalan. Beliau secara tegas meminta agar fasilitas tersebut tidak disalahgunakan dan selalu mengutamakan rasa hormat kepada pengguna jalan lainnya, baik saat berkendara sendiri menggunakan mobil dinas maupun dengan pengawalan voorijder.

Kementerian Sekretariat Negara sendiri telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh pejabat negara. Surat ini menekankan kepatuhan terhadap aturan perundang-undangan terkait penggunaan fasilitas pengawalan dan sirine. Lebih dari itu, surat edaran tersebut juga menyoroti pentingnya kepatuhan dan kepantasan, terutama terhadap pengguna jalan lain.

"Kita (pejabat negara, red.) harus memperhatikan kepatutan, kemudian memperhatikan ketertiban masyarakat, pengguna jalan yang lain sehingga bukan berarti fasilitas tersebut (dengan) semena-mena atau semau-maunya. Itu terus yang kita dorong, " ujar Prasetyo Hadi saat ditemui di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Jumat.

Prasetyo, yang akrab disapa Pras, menambahkan bahwa terkadang penggunaan sirine oleh sebagian pejabat didasari pertimbangan efektivitas waktu. Namun, ia mengingatkan bahwa Presiden Prabowo Subianto sendiri seringkali menjadi contoh dengan tidak menggunakan fasilitas tersebut bahkan di tengah kemacetan.

"Bapak Presiden (telah) memberikan contoh, bahwa Beliau sendiri dalam mendapatkan pengawalan, di dalam berlalu lintas itu juga sering ikut bermacet-macet, Kalau pun lampu merah, (kendaraannya, red.) juga berhenti ketika tidak ada sesuatu yang sangat terburu-buru mencapai tempat tertentu. Semangatnya, semangatnya itu, " jelas Pras.

Dalam kesempatan yang sama, Pras kembali menekankan imbauannya agar penggunaan fasilitas pengawalan dan sirine tidak melebihi batas kewajaran. "Kita imbau bahwa fasilitas-fasilitas tersebut jangan digunakan untuk sesuatu yang melebihi batas-batas wajar, dan tetap kita harus memperhatikan dan menghormati pengguna jalan yang lain, " tegas Mensesneg.

Isu penggunaan sirine oleh pejabat negara ini mencuat seiring dengan maraknya gerakan publik yang menolak memberikan jalan kepada kendaraan bersirine. Gerakan yang dikenal dengan "Setop Tot, Tot, Wuk, Wuk" ini mendapatkan banyak dukungan dari warganet dan masyarakat luas.

Menyikapi masukan publik tersebut, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho menyatakan bahwa Polri telah membekukan penggunaan rotator dan sirine pada mobil pengawalan (patwal). "Saya Kakorlantas, saya bekukan untuk pengawalan menggunakan suara-suara (sirine, red.), itu karena ini juga masyarakat terganggu, apalagi padat, " ujar Irjen Pol. Agus kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.

Kakorlantas juga menyampaikan apresiasi atas masukan dari masyarakat, khususnya para pengendara yang merasa terganggu oleh suara bising sirine. "Semua masukan masyarakat itu hal positif untuk kita, dan ini saya evaluasi. Biar pun ada ketentuannya pada saat kapan menggunakan sirine, termasuk tot tot, dan ini saya terima kasih kepada masyarakat, untuk Korlantas sementara kita (telah) bekukan, " tuturnya.

Perlu diketahui, penggunaan strobo dan sirine pada sejumlah kendaraan, termasuk mobil patwal, kendaraan pimpinan lembaga negara, ambulans, hingga mobil pemadam kebakaran, diatur dalam Pasal 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (PERS)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |