SIMALUNGUN - Pasca kedatangan pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker; red) dan melakukan tindakan tegas terkait keberadaan sejumlah 94 orang Warga Negara Asing (WNA; red) sebagai pekerja di PT Basic Internasional Sumatera kembali menuai sorotan publik.
Pasalnya, saat ini pekerja berstatus Warga Negara Asing memiliki visa wisatawan tersebut kembali beraktivitas di Instalasi proyek milik PT. Basic, Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Kamis (06/11/2025), sekira pukul 10.30 WIB.
"Pihak Kementerian Ketenagakerjaan mendatangi PT Basic Internasional Sumatera, melakukan speksi karena perusahaan investasi dari China tersebut tidak memiliki dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA; red), " ungkap Indra S.
Ia menjelaskan, RPTKA tersebut merupakan sebuah dokumen wajib yang harus dimiliki PT Basic yang mempekerjakan 94 orang TKA di proyek pembangunan pabriknya saat ini dan akhirnya, seluruh pekerja dideportasi, " sebut Indra.
Namun, saat ini di lokasi pembangunan pabrik tersebut kembali bermunculan pekerja ilegal berstatus TKA beraktivitas dan bekerja. Hal ini, menimbulkan pertanyaan yang serius terkait komitmen kebijakan pihak Kemenaker RI.
"Terkesan tindakan pengusiran TKA di PT Basic bersifat seremonial dan saat ini, pekerja TKA berada di lokasi dan bekerja sebagai buruh bangunan di proyek tersebut, " ujar Indra.
Selanjutnya, kalangan publik mendesak pihak Pemerintah melalui Kemenakernya melakukan tindakan tegas. Kalangan masyarakat mendukung sepenuhnya keberadaan KEK Sei Mangkei.Namun, diwajibkan pihak Investor mematuhi aturan dan peraturan yang berlaku.
"Sesuai dengan arahan dan pesan yang disampaikan Kepala Biro Humas Kemnaker, agar warga melaporkan kepada pihaknya.
Apabila pekerja atau masyarakat luas yang mengetahui adanya praktik penggunaan TKA yang tidak sesuai ketentuan untuk segera melapor, " tutup Indra.
Sementara, pihak Kemenaker tidak dapat dikonfirmasi terkait informasi TKA bekerja di PT Basic Internasional hingga saat ini, tanpa adanya pengawasan dan tindakan tegas dari pemerintah.
Terpisah, salah satu pejabat PT Basic Internasional Sumatera bernama Eric belum dapat dihubungi dan dikonfirmasi terkait sejumlah TKA yang bekerja tanpa izin resmi di proyek pembangunan pabriknya yang berada di KEK Sei Mangkei hingga rilis berita ini dilansir ke publik. (amry pasaribu)







































