BARRU - Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Satreskrim Polres Barru bergerak cepat meringkus terduga pelaku tindak pidana penggelapan satu unit telepon seluler mewah jenis iPhone 15 Plus berwarna pink. Penangkapan ini berhasil dilakukan berkat koordinasi lintas wilayah yang solid.
Kasus ini bermula ketika pelaku menyewa iPhone 15 Plus milik korban dengan kesepakatan biaya rental sebesar Rp840.000 per minggu. Setelah beberapa kali membayar, terduga pelaku mulai mangkir, sulit dihubungi, bahkan nekat melakukan reset pada handphone tersebut dengan maksud untuk menguasai dan memilikinya.
Merasa dirugikan, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Barru pada Jumat (21/8/2026). Berbekal laporan tersebut, Tim URC Resmob Satreskrim Polres Barru di bawah pimpinan Kanit Pidum Satreskrim Polres Barru langsung melakukan penyelidikan mendalam.
Hanya dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku di Kota Parepare. Dibackup oleh URC Resmob Polres Parepare, tim gabungan sukses mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti di Jalan Reformasi, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare, pada Jumat, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 23.30 WITA.
Meski proses hukum sempat berjalan, perkara ini akhirnya diselesaikan secara damai melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) di Ruang Unit I Tipidum Satreskrim Polres Barru pada Sabtu, 22 Agustus 2026.
Langkah ini diambil sebagai wujud komitmen Polres Barru dalam mengutamakan kesepakatan serta memulihkan hubungan antara para pihak.
Korban, Eka Kurnianingsih, menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada jajaran kepolisian atas respons cepat mereka dalam menangani kasus ini.
"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Saya Eka Kurnianingsih mengucapkan terima kasih banyak kepada Polres Barru, khususnya Kasatreskrim Polres Barru, karena telah menyelesaikan permasalahan kurang dari 24 jam atas laporan penggelapan saya. Sekali lagi terima kasih Resmob Polres Barru, " ungkap Eka dengan penuh rasa syukur.
Dengan diselesaikannya perkara ini, pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar senantiasa berhati-hati dalam transaksi penyewaan barang bernilai tinggi guna menghindari modus operandi serupa.
















































