Puluhan Karyawan PT Triple'S Kediri Usai di PHK Tuntut Pesangon Sesuai Aturan

17 hours ago 3

Kediri - Puluhan pekerja ex karyawan PT.Triple'S Indo Sedulur bersama Aliansi Pekerja Buruh Kediri Raya (Aspera) mendatangi kantor PT.Triple'S melakukan aksi damai terkait pemberian pesangon PHK yang tidak sesuai aturan bertempat di Jalan Kombes Pol M Duryat, No. 5-7, Dandangan, Kediri, Jawa Timur, Rabu (7/5/2025) pukul 09.00 WIB.

Para ex karyawan dengan mengendarai mobil pick up disertai sound system, tiga unit mobil dan beberapa unit sepeda motor. Salah satu aksi damai membentangkan poster bertuliskan 'Cabut Izin Operasional Usaha Perusahaan, '

Aspera Kediri Raya bersama puluhan ex pekerja PT Triple'S mendatangi kantor untuk menuntut pesangon yang diberikan puluhan pekerja ex Triple'S tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

Perwakilan dari Aspera dan ex pekerja diterima langsung Direktur baru PT.Triple'S untuk melakukan mediasi. Sayangnya hasil mediasi dengan Direktur Perusahaan Triple'S belum menemukan titik terang.

Usai melakukan mediasi dengan perusahaan, Hari Budianto selaku Ketua Aliansi Pekerja Buruh Kediri Raya, menyampaikan bahwa perusahaan Triple’s Indo Sedulur tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan persoalan tersebut, terkesan mengabaikan undang undang meski sudah ada anjuran dari pemerintah.

“Pihak triple’s malah membahas hal-hal tidak penting dan menghindar dari pokok masalah. Pemerintah padahal sudah memberikan anjuran agar hak-hak pekerja dipenuhi, sesuai undang undang yang ditetapkan pemerintah, tapi perusahaan menganggap itu salah alamat, ” ungkap Hari.

Lanjut Hari tentang aturan soal pesangon telah diatur jelas dalam PP No. 35 dan 36 Tahun 2021, serta pembaruan dalam PP 51. Berdasarkan hitungan, para pekerja berhak mendapatkan pesangon hingga puluhan juta, atau sembilan kali gaji perbulan bukan hanya tiga juta rupiah seperti yang diduga ditawarkan pihak perusahaan.

“Tadi, Tigor Prakasa yang mengaku ahli waris, menyampaikan tidak pernah secara resmi mengumpulkan, menemui, apalagi memberikan pesangon atau tali asih kepada mereka. Bahkan saat proses bipartit dan tripartit di Disnaker, sudah saya sampaikan bahwa ini salah alamat, ” kata Hari menirukan ucapan Tigor.

Sementara, Agus Suparjo (70) merupakan ex karyawan PT.Triple'S menyampaikan bahwa pesangon selama saya bekerja 20 tahun setelah di PHK hanya dikasih Rp 3 juta. Kedua, selama saya bekerja di Triple'S mulai dari nol sampai terakhir tidak diikutkan BPJS Ketenagakerjaan.

Ketiga, upah saya dibawah UMK, per harinya Rp 50.000 kalau dikalikan satu bulan sebesar Rp 1, 2 juta. Alasan dirinya diberhentikan awalnya saya tidak dikasih tahu, dikumpulkan katanya dari pihak Triple'S mengatakan untuk usia 57 ke atas harus di rumahkan dan hanya disuruh tanda tangan.

"Saya berharap mudah-mudahan pihak direktur perusahaan, bisa memberikan pesangon sesuai undang-undang yang berlaku, " harap Agus.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |