Polsek Tanjung Mutiara Prioritaskan Restorative Justice dalam Penyelesaian Kasus 

3 days ago 7

Agam — Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Mutiara kembali menunjukkan komitmennya dalam mengedepankan penyelesaian perkara secara kekeluargaan melalui mekanisme restorative justice (RJ).

Hal ini terlihat dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh D Als Tundo terhadap Korban D pgl Deri yang terjadi di pada hari jumat tanggal 21 Maret 2025 yang lalu di Muaro Mati Kec. Tanjung Mutiara Kab. Agam.

Kapolsek Tanjung Mutiara IPTU Robi Andrisno, SH, MH, menyampaikan bahwa pada hari Rabu, 7 Mei 2025, pihaknya telah memfasilitasi kedua belah pihak untuk duduk bersama di ruang palanta mediasi Polsek untuk mencari penyelesaian antar kedua belah pihak.

Setelah melalui proses mediasi yang turut dihadiri oleh perangkat Nagari dan keluarga tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah secara damai. Dan akirnya pelapor secara resmi mengajukan permohonan penyelesaian perkara melalui jalur restorative justice.

“Kami berupaya menjadikan kepolisian sebagai problem solver di tengah masyarakat. Penyelesaian perkara secara restorative justice ini menjadi langkah bijak untuk memulihkan hubungan sosial dan menghindari konflik berkepanjangan, ” ungkap Kapolsek Tanjung Mutiara.

Keberhasilan Polsek Tanjung Mutiara dalam menyelesaikan perkara ini melalui restorative justice menjadi cerminan pendekatan humanis kepolisian dalam menegakkan hukum tanpa mengabaikan nilai-nilai sosial kemasyarakatan. 

"Upaya ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian khususnya Polsek Tanjung Mutiara sebagai pengayom, pelindung, sekaligus penjaga harmoni sosial" ungkap Kapolsek sebagai penutup.

(Berry).

Read Entire Article
Karya | Politics | | |