Puluhan Siswa Baru Tingkat SMA di Jeneponto Terancam Putus Sekolah, Ketua PPI Angkat Bicara

1 month ago 8

JENEPONTO, SULSEL -  Sedikitnya puluhan nasib pelajar lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP) terancam putus sekolah atau tidak dapat melanjutkan pendidikan kejenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) akbit tidak lulus mendaftar di SMA Negeri 10 Bontoramba, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Seperti, yang dialami salah seorang siswi bernama Miftahul Husnah lulusan dari UPT SMP Negeri 2 Bontoramba. Dirinya terpaksa pulang dengan membalut luka sedih, sembari sambil menutup muka dengan kedua tangannya.

Meski nilainya diijazah SMP tidak begitu buruk diatas angka rata-rata 82, 00 namun nasib berkata lain untuk melanjutkan pendidikannya di SMA Negeri 10 Bontoramba. 

Kepala Sekolah SMAN 10 Bontoramba, Abd. Hakim, membenarkan bawah sebanyak 40 orang calon siswa baru yang mendaftar di sekolah yang dipimpinnya tidak lulus. 

Ketidak lulusannya, kata dia, karena sudah melebihi kuota dari yang disiapkan hanya 252 orang, sedangkan pendaftar sekitar 300-san.

" Kuotanya ful, kuota cuma 252 orang, pendaftar 300san jadi memang ada 40an yang tidak lulus, " kata Abd. Hakim kepada wartawan, Minggu (5/7/2026).

Selain alasan kuota ful, lanjut Abd Hakim, jarak rumah mereka jauh dari sekolah dan nilainya juga di bawah sehingga ditolak oleh sistem. 

"Anak-anak kan dites wawancara kemudian nilainya dimasukkan di aplikasi. Kan ada aplikasi disitu jadi nilainya terurut sendiri, " ujarnya.

Lebih jauh, Abd Hakim menyampaikan bahwa anak-anak yang tidak lulus tersebut diarahkan memilih alternatif lain. Seperti, mendaftar di SMA Negeri 12 Barobbo dan SMA Negeri 13 Serukang karena disana masih butuh. 

"Saya arahkan mendaftar di SMA Negeri 12 dengan SMA Negeri 13, di sana itu masih butuh. Ada pemunuhan kuotanya di sana, nanti ada kosong di SMA 10 baru saya tarik, " jelasnya.

Menanggapi hal ini, Ketua Purna Paskibraka Indonesia (PPI) terpilih Kabupaten Jeneponto periode 2026–2030, Hardianto Haris, S.KM., M.Si sangat menyanyangkan dunia pendidikan saat ini ketika peserta didik yang ingin melanjutkan sekolahnya namun terputus hanya dengan alasan kuota ful.

"Kalau dengan alasan kuota ful itu sih sangat tidak beralasan sekali ya. Anak-anak kita tidak boleh putus sekolah sebagai generasi penerus bangsa. Semua orang berhak mengakses pendidikan yang layak dan berkualitas, " tegasnya.

Menurutnya, kuota bisa saja ditambah selama Rombongan belajar (romble) memenhui untuk mengikuti proses pembelajaran dan sepanjang tidak menganggu aktivitas belajar mengajar di sekolah tersebut.

"Ketentuan kuota itu bukan ji melanggar aturan, bukan pula pelanggaran hukum untuk menampung anak-anak bersekolah, " ujar Hardianto Haris yang juga selaku Direktur D'Minang Connection.

Hanya saja, kata dia, ada aturan jarak dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang diterapkan oleh semua sekolah mengenai jalur zonasi memprioritaskan siswa yang berdomisili paling dekat dengan sekolah sesuai batas wilayah yang ditetapkan.

"Ini terkait jarak ya dari rumah ke sekolah, cuma saya kurang tau jaraknya berapa, " katanya.

Namun pertanyaanya, lanjut Hardianto, apakah yang lulus tersebut dapat dijamin dekat dari sekolah atau justru pihak sekolah banyak meluluskan peserta di luar dari jalur zonasi?. 

"Nah kalau itu yang terjadi berarti sekolah itu perlu dievaluasi. Ia perlu dievaluasi, " tegasnya.

Seharusnya, kata dia, pihak sekolah membangun komunikasi dan koordinasi kepada seluruh stakeholder agar tidak ada lagi generasi yang tidak bersekolah dengan alasan kouta ful.

"Justru kita bersyukur karena masih banyak generasi kita dan anak didik kita yang ingin melanjutkan sekolahnya. Saya berharap kepada Gubernur dan seluruh statekhoder yang berkaitan dengan pendidikan jangan sampai ada terjadi anak-anak putus sekolah dengan alasan kuota ful, " harapnya. (**)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |