JAKARTA - Pemerintah pusat kini memiliki landasan hukum yang lebih kuat untuk menyalurkan pinjaman kepada pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) melalui terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025. Regulasi yang ditandatangani Presiden RI Prabowo Subianto pada 10 September 2025 ini dirancang untuk memberikan solusi pembiayaan yang lebih fleksibel dan terkelola.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memaparkan bahwa penerbitan PP ini utamanya bertujuan untuk membantu pemerintah daerah yang kerap menghadapi tantangan likuiditas, terutama di awal atau akhir tahun anggaran. "Ya kadang-kadang untuk awal tahun atau akhir tahun kadang-kadang Pemda kekurangan uang ya, untuk itu saja. Utamanya itu untuk menutup kekurangan uang jangka pendek, " ujar Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Menurut Purbaya, skema pinjaman ini akan sangat membantu menambal defisit kas jangka pendek yang dialami oleh daerah. Namun, ia juga menambahkan bahwa pinjaman untuk kebutuhan jangka panjang dapat dipertimbangkan apabila proyek yang diajukan dinilai memiliki kejelasan dan kelayakan yang memadai. "Tapi kita lihat juga kalau butuh jangka panjang, selama ada proyek-proyeknya jelas ya bisa kita lihat juga, " katanya.
Meskipun demikian, Purbaya mengakui bahwa pembahasan mengenai detail skema peminjaman, termasuk ketentuan lebih lanjut untuk pinjaman kepada BUMN, masih dalam tahap pengkajian lebih dalam. "Nanti dikaji lagi, " ucapnya singkat.
Langkah strategis pemerintah ini disambut positif oleh Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun. Ia menilai PP 38 Tahun 2025 sebagai terobosan penting yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga membuka akses pembiayaan alternatif yang sangat dibutuhkan oleh pemerintah daerah dan badan usaha milik negara/daerah.
Misbakhun menegaskan bahwa regulasi baru ini menjadi jawaban atas kebutuhan akan skema pendanaan yang lebih adaptif. "PP 38 Tahun 2025 adalah jawaban atas kebutuhan skema pendanaan yang lebih fleksibel dan terkelola. Dengan aturan ini, pemerintah pusat memiliki dasar hukum yang kuat untuk mendukung proyek-proyek vital di daerah dan BUMN melalui mekanisme pinjaman langsung, " jelas Misbakhun dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (28/10/2025).








































