Putusan BK Belum Final, Diduga Langgar Prosedur, BK DPRD Barru Dinyatakan Tendensius oleh Kuasa Hukum HRD

1 week ago 3

Barru 15 September 2025, Kuasa Hukum HRD Aswar, S.H., .M.H., Awaluddin Saputra, S.H., & Muhammad Risal, S.H., M.H., Putusan BK merupakan  rekomendasi saja bukan sebagai suatu putusan bersifat Final dalam hal proses pemberhentian sebagai anggota DPRD.

Setelah kami menganalisis isi dari putusan yang di keluarkan oleh BK DPRD,  kami menilai putusan tersebut cacat Hukum seperti pelanggaran prosedur atau ketidaksesuaian dengan peraturan perundang-undangan oleh karena putusan itu sangat merugikan dan  kami juga menduga keras bahwa putusan BK itu sangat tidak objektif dan sangat tendensius.

Bahwa sanksi pemberhentian sebagai anggota DPRD dapat diterapkan apabila melanggar Peraturan DPRD Kab.Barru No. 2 Tahun 2025 Tentang Kode Etik Pasal 18 Ayat (2) dan (3), yang kemudian merujuk ke Pasal 14 ayat (1), (2) dan (3) yang berbunyi :
(1)  Anggota DPRD dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. Pejabat negara atau pejabat daerah lainnya;
b. Hakim pada badan peradilan; atau
c. Pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai pada badanusaha milik negara, BUMD, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD.
(2) Anggota DPRD dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan, akuntan publik, konsultan, advokat atau pengacara, notaris, dan pekerjaan lain yang ada hubungannnya dengan tugas dan wewenang DPRD serta hak sebagai anggota DPRD.
 (3) Anggota DPRD dilarang melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Hal mana tersebut diatas tidak dilanggar oleh HRD

sepatutnya sebelum menjatuhkan sanksi Badan Kehormatan memberikan surat kepada Fraksi agar memberikan kesempatan untuk melakukan pembinaan kepada anggotanya sebagaimana amanat Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barru Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Kode Etik Pasal 19 ayat (3) berbunyi : Sebelum dijatuhkan sanksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Badan Kehormatan dapat memberikan surat kepada Fraksi agar memberikan kesempatan untuk melakukan pembinaan kepada anggotanya yang diduga melanggar Kode Etik sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan 

( Irsam )

Read Entire Article
Karya | Politics | | |