Raperda Kepariwisataan Serang: Mahasiswa Minta Kewajiban Pengusaha Diperjelas

3 hours ago 2

KOTA SERANG, TirtaNews — Organisasi mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus Serang meminta DPRD Kota Serang mencermati sejumlah pasal dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK). Salah satu yang menjadi sorotan adalah ketentuan mengenai penjualan alkohol.

‎Permintaan itu disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Cipayung Plus Serang di sebuah kafe di kawasan Palima, Sindangsari, Kabupaten Serang, Kamis, 20 Agustus 2026. Diskusi tersebut dihadiri unsur pimpinan DPRD Kota Serang.

‎Anggota Cipayung Plus dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Eman Sulaeman, mengatakan regulasi usaha kepariwisataan harus memastikan kegiatan usaha memberikan manfaat bagi masyarakat. Menurut dia, kewajiban pelaku usaha perlu dirumuskan secara jelas agar tidak berhenti pada kepentingan ekonomi.

‎"Bagaimana kewajiban pengusaha agar ada timbal balik atau kebermanfaatan bagi masyarakat, " kata Eman.

‎Mahasiswa juga menyoroti isu stunting dan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mereka meminta pembagian kewenangan serta aspek penganggaran diperjelas dalam regulasi.

‎"Memang perlu kita perjelas lagi terkait kewenangan dalam penanganan stunting, baik dalam perda maupun budgeting, begitupun dengan manfaat MBG bagi daerah dan masyarakat sekitar, " ujar Eman.

‎Cipayung Plus menyatakan tetap mendukung pembahasan Raperda PUK, tetapi dengan sejumlah catatan. Mereka berharap pembahasan dapat segera menemukan titik temu di tengah dinamika politik yang menyertainya, termasuk adanya penolakan dari sejumlah fraksi maupun partai.

‎"Kami mendukung penuh PUK dengan beberapa catatan. Kami berharap PUK ini selesai dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan harapan, " kata Eman.

‎Dalam forum tersebut, mahasiswa juga meminta penjelasan terhadap Pasal 46 dan Pasal 59. Namun, Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman mengatakan masih ada ketentuan lain yang menurut dia perlu dicermati, salah satunya Pasal 12.

‎Muji menilai ketentuan dalam Pasal 12 yang berkaitan dengan penjualan alkohol perlu mendapat perhatian serius. Ia khawatir rumusan mengenai tempat usaha yang tidak berpindah-pindah dapat menimbulkan tafsir yang berpotensi disalahgunakan untuk mengurus perizinan.

‎"Di Pasal 12 juga harus dihilangkan karena di sana tertulis boleh berjualan alkohol di tempat yang tidak berpindah-pindah. Sedangkan tukang jamu juga tokonya tidak pindah-pindah. Saya khawatir itu akan dijadikan alasan untuk mengurus izin, " kata Muji.

‎Ia menyambut baik masukan mahasiswa dan membuka ruang untuk pembahasan lebih lanjut. Mahasiswa diminta menyampaikan secara tertulis poin atau pasal yang dinilai perlu direvisi.

‎"Silakan, kami menyambut baik jika adik-adik mahasiswa ada poin-poin atau pasal-pasal yang harus direvisi. Silakan bersurat, nanti bisa diskusi dengan saya atau saya sambungkan dengan pansus, " ujar Muji.

‎Muji mengatakan aspirasi tersebut akan dibawa ke Panitia Khusus Raperda PUK untuk menjadi bahan pembahasan.

‎"Saya akan menyampaikan aspirasi ini ke Pansus Raperda PUK, " katanya.

‎FGD berlangsung interaktif. Mahasiswa menyampaikan pandangan dan kritik terhadap substansi raperda, sementara pimpinan DPRD menyerap masukan tersebut.

‎Forum itu sekaligus menjadi ruang dialog antara mahasiswa dan legislatif untuk menguji substansi Raperda PUK agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya mengatur kepentingan pelaku usaha pariwisata, tetapi juga memperhatikan kepentingan masyarakat serta potensi dampaknya. (Az/Red)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |