Rektor Untad Temui Kajati Saat Temuan Audit Disorot, Publik Desak Penegakan Hukum Tetap Tegak dan Independen

3 days ago 9

PALU, Sulawesi Tengah— Pertemuan antara Rektor Universitas Tadulako (Untad), Prof. Dr. Ir. Amar, S.T., M.T., IPU., ASEAN Eng., dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah, Zullikar Tanjung, S.H., M.H., menjadi perhatian publik.

Silaturahmi tersebut berlangsung pada Rabu pagi, 5 Agustus 2026, di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Jalan Sam Ratulangi Nomor 97, Palu. Pertemuan pimpinan perguruan tinggi dengan aparat penegak hukum itu pada dasarnya merupakan bagian dari hubungan kelembagaan yang wajar.

Namun, waktunya menjadi sorotan karena berlangsung ketika pengelolaan anggaran dan sejumlah proyek di lingkungan Untad tengah mendapat perhatian publik menyusul temuan audit Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Sejumlah kalangan masyarakat sipil dan media mengingatkan agar hubungan kelembagaan tersebut tetap ditempatkan dalam koridor profesionalisme, transparansi dan akuntabilitas. Terlebih, Kejati Sulteng merupakan salah satu institusi penegak hukum yang memiliki kewenangan untuk menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi.

Sorotan publik tidak terlepas dari Laporan Hasil Audit (LHA) Inspektorat Jenderal Kemdiktisaintek yang diterbitkan pada 25 Mei 2025. Dalam audit tersebut, disebutkan terdapat sedikitnya 12 permasalahan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Untad Tahun Anggaran 2024.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah paket pekerjaan Peningkatan dan Pemeliharaan Gerbang Utama dan Taman Rektorat. Dalam temuan audit disebutkan adanya indikasi persekongkolan tender yang berdampak pada ketidakwajaran harga penawaran dengan nilai mencapai Rp1.276.462.719, 84.

Audit tersebut juga menyoroti potensi kebocoran dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS), yang seharusnya bersifat rahasia dalam proses pengadaan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi memengaruhi kewajaran proses pengadaan dan menimbulkan risiko terhadap efisiensi penggunaan anggaran.

Persoalan lain yang tercantum dalam hasil audit antara lain kelebihan pembayaran akibat kekurangan volume pekerjaan dengan nilai lebih dari Rp176 juta, aset proyek yang belum dihapuskan sekitar Rp250, 6 juta, pekerjaan pemeliharaan yang belum dilaksanakan senilai Rp289, 9 juta, serta potensi inefisiensi anggaran sekitar Rp79, 9 juta.

Tidak hanya itu, empat gedung Laboratorium Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) yang telah selesai direhabilitasi juga disebut belum dapat dimanfaatkan.

Audit tersebut dilakukan terhadap dua paket pekerjaan dengan nilai Rp18, 36 miliar atau sekitar 46, 06 persen dari total nilai pengadaan konstruksi Untad tahun 2024 yang mencapai Rp39, 86 miliar.

Temuan-temuan tersebut kemudian menjadi perhatian karena menyangkut pengelolaan anggaran negara dan proses pengadaan barang dan jasa. Sejumlah kalangan mendorong agar setiap persoalan yang memiliki indikasi pelanggaran hukum dapat ditelaah secara objektif oleh lembaga yang berwenang.

Publik juga menilai penting bagi Kejati Sulteng untuk memastikan setiap laporan dugaan tindak pidana korupsi ditangani berdasarkan bukti dan ketentuan hukum, bukan berdasarkan kedekatan personal maupun hubungan kelembagaan.

Dorongan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa independensi aparat penegak hukum merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat. Tidak boleh ada kesan bahwa hubungan silaturahmi atau komunikasi kelembagaan dapat memengaruhi proses penegakan hukum apabila di kemudian hari terdapat laporan yang berkaitan dengan pihak tertentu.

Meski demikian, adanya temuan audit maupun laporan masyarakat tidak serta-merta membuktikan telah terjadi tindak pidana. Setiap dugaan tetap harus melalui proses pemeriksaan, klarifikasi dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi. Pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan juga memiliki hak untuk memberikan penjelasan maupun klarifikasi terhadap setiap persoalan yang dipersoalkan publik.

Di sisi lain, keterbukaan informasi dinilai menjadi bagian penting untuk meredam spekulasi. Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa setiap laporan yang masuk ke institusi penegak hukum ditangani secara profesional, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kontrol masyarakat dan media terhadap lembaga penegak hukum pun merupakan bagian dari mekanisme demokrasi. Pengawasan publik bukan semata-mata bentuk kritik, tetapi juga menjadi instrumen untuk memastikan kewenangan negara digunakan secara tepat dan tidak menyimpang dari prinsip hukum.

Dalam konteks tersebut, publik berharap Kajati Sulawesi Tengah Zullikar Tanjung tetap menjaga profesionalisme, independensi dan imparsialitas dalam menjalankan tugas. Setiap laporan masyarakat terkait dugaan korupsi diharapkan diproses berdasarkan fakta dan alat bukti tanpa membedakan latar belakang maupun posisi pihak yang dilaporkan.

Masyarakat juga berharap tidak ada ruang bagi konflik kepentingan, baik yang bersifat nyata maupun potensial. Jika suatu saat terdapat perkara yang berkaitan dengan pihak yang memiliki hubungan kelembagaan dengan Kejati Sulteng, mekanisme penanganannya harus tetap menjamin objektivitas dan kepercayaan publik.

Pada akhirnya, silaturahmi antara pimpinan Untad dan Kajati Sulteng diharapkan tidak menjadi sumber prasangka, tetapi justru menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama terhadap tata kelola pemerintahan dan penegakan hukum yang bersih.

Publik ingin memastikan satu hal sederhana: ketika laporan dugaan korupsi masuk, hukum harus tetap berjalan berdasarkan fakta, bukti dan aturan yang berlaku.

“Penegakan hukum harus tetap profesional, independen, transparan dan bebas dari konflik kepentingan agar kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga, " ungkap sumber media ini.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |