Pasaman – Bupati Pasaman, Welly Suhery, ST, menghadiri sekaligus membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, Agus Andrianto, pada acara penyerahan remisi umum dan remisi dasawarsa tahun 2025 bagi narapidana serta pengurangan masa pidana anak binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Lubuk Sikaping, Minggu (17/8/2025).
Dalam sambutan tertulis Menteri Hukum dan HAM RI yang dibacakan Bupati Pasaman, ditegaskan bahwa pemberian remisi merupakan wujud apresiasi negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana. Remisi juga diharapkan dapat menjadi motivasi bagi narapidana untuk terus memperbaiki diri serta berkontribusi positif ketika kembali ke tengah masyarakat.
“Pemberian remisi tidak hanya sekadar pengurangan masa pidana, namun lebih dari itu, merupakan bentuk penghargaan kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku. Saya berharap momentum ini dapat menjadi titik balik untuk menjalani kehidupan yang lebih baik, ” demikian petikan sambutan Menkumham RI.
Rincian Remisi Umum Tahun 2025
Pada momentum HUT RI ke-80, Rutan Kelas II B Lubuk Sikaping memberikan remisi umum dengan rincian:
Remisi 1 bulan: 32 orang
Remisi 2 bulan: 20 orang
Remisi 3 bulan: 23 orang
Remisi 4 bulan: 10 orang
Remisi 5 bulan: 6 orang
Remisi 6 bulan: 2 orang
Rincian Remisi Dasawarsa Tahun 2025. Selain itu, diberikan pula remisi dasawarsa dengan rincian:
Remisi 15 hari: 2 orang
Remisi 20 hari: 4 orang
Remisi 25 hari: 2 orang
Remisi 30 hari: 3 orang
Remisi 35 hari: 1 orang
Remisi 40 hari: 4 orang
Remisi 45 hari: 3 orang
Remisi 50 hari: 1 orang
Remisi 55 hari: 2 orang
Remisi 60 hari: 5 orang
Remisi 68 hari: 1 orang
Remisi 70 hari: 1 orang
Remisi 80 hari: 1 orang
Remisi 83 hari: 1 orang
Remisi 90 hari: 70 orang
Kepala Rutan Kelas II B Lubuk Sikaping, Resman Hanafi, dalam laporannya menyampaikan bahwa jumlah penerima remisi tahun ini cukup signifikan. Hal tersebut menjadi bukti nyata keberhasilan program pembinaan yang dilakukan pihak rutan, mulai dari aspek keagamaan, keterampilan, hingga pembinaan moral bagi warga binaan.
"Di antaranya terdapat 5 orang narapidana yang mendapatkan Remisi Umum II dan langsung bebas, " jelasnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Pasaman, Kepala KPPN, Kepala Kantor Kementerian Agama, Danpom, Ketua Baznas, Kepala BRI, serta tamu undangan lainnya.
Acara berlangsung khidmat dan penuh makna, serta menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kabupaten Pasaman.