Residivis Curanmor Diringkus Polsek Benda, Beraksi 10 Kali

4 days ago 1

Sebuah kabar menggembirakan datang dari Unit Reskrim Polsek Benda, Kota Tangerang. Minggu (9/8/2026) dini hari, seorang residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor berinisial AST (37) berhasil dibekuk petugas di Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Belendung. Penangkapan ini menjadi pukulan telak bagi para pelaku kejahatan jalanan di wilayah tersebut.

Dalam pemeriksaan awal, AST mengakui perbuatannya yang cukup meresahkan. Ia mengaku telah melancarkan aksinya sebanyak 10 kali di dua wilayah berbeda, yakni Benda dan Batuceper. Pengakuan ini membuka tabir kelam dari serangkaian aksi pencurian yang telah merugikan banyak warga.

Kapolsek Benda AKP Sriyono mengungkapkan kronologi penangkapan yang berawal dari laporan warga. “Korban melaporkan sepeda motornya hilang dari rumah kontrakan dalam kondisi stang terkunci. Kerugian ditaksir mencapai Rp15 juta, ” ujar Sriyono, Kamis (20/8/2026). Peristiwa hilangnya sebuah unit sepeda motor Yamaha Fino di kawasan Jalan Halim Perdana Kusuma, Kelurahan Pajang, menjadi titik awal penyelidikan.

Tim Reskrim Polsek Benda tidak tinggal diam. Melalui serangkaian penyelidikan yang cermat, termasuk pemeriksaan saksi mata dan analisis rekaman CCTV, identitas pelaku berhasil dikantongi. Tak lama berselang, AST berhasil diamankan.

Dari tangan AST, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang krusial. Di antaranya adalah rekaman CCTV yang menjadi saksi bisu kejahatannya, pakaian yang dikenakan saat beraksi, gagang dan dua mata kunci T yang menjadi andalannya, plat nomor kendaraan, dokumen kendaraan, serta kunci kontak milik korban. Bukti-bukti ini semakin memperkuat dugaan keterlibatan AST dalam kasus pencurian.

Berdasarkan catatan kepolisian, AST bukanlah wajah baru dalam dunia kriminal. Ia diketahui pernah menjalani hukuman penjara atas kasus serupa pada tahun 2024. Dalam komplotan ini, AST memegang peran penting sebagai 'pemetik' atau eksekutor utama dalam setiap aksinya.

“Tersangka beraksi bersama rekannya berinisial J yang berperan sebagai joki sekaligus membantu menjual barang curian. Saat ini J masih dalam pencarian (DPO), ” kata Sriyono. Keberadaan rekan AST, yang berinisial J, kini menjadi fokus pengembangan penyelidikan kepolisian.

Pihak kepolisian terus berupaya keras untuk memburu J yang masih buron. Selain itu, tim juga tengah memetakan lokasi kejahatan lain yang mungkin telah dilakukan oleh kelompok ini. Harapannya, seluruh pelaku dapat segera diadili dan memberikan keadilan bagi para korban.

Atas perbuatannya, AST kini dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun menanti AST sebagai pertanggungjawaban atas tindakan kriminalnya.

Menyikapi maraknya aksi pencurian kendaraan bermotor, Plh. Kapolres Metro Tangerang Kota Eko Bagus Riyadi memberikan imbauan penting kepada masyarakat. Ia mengajak seluruh warga untuk lebih meningkatkan kewaspadaan dan keamanan kendaraan. “Kami mengimbau warga agar selalu memakai kunci pengaman ganda saat memarkirkan kendaraan. Jika melihat atau menjadi korban tindak kriminal, segera hubungi kantor polisi terdekat atau layanan Polri di 110, ” tegas Eko.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |