GIANYAR - Banyaknya pelanggaran serius yang mengancam pendapatan daerah dari investor asing membuat pemerintahan Provinsi Bali harus lebih tajam menilai, mana yang menguntungkan dan yang mana bermain seolah - olah menguntungkan bagi Bali.
Melihat permasalahan yang sempat terjadi antara pemilik property di wilayah Gianyar, Desa Buahan, Kecamatan Payangan dan kabupaten Gianyar, berdasarkan fakta yang ditemukan bahwa surat yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 1050/Β.4/A.9/2014 di Jakarta, 24 NOV 2014, bahwa izin operasional Resort mewah tersebut adalah izin Pondok Wisata dan bukan izin Hotel Bintang 4 sebagaimana yang tercantum dalam perjanjian sewa.

Permasalahan yang berkepanjangan menyebabkan Pemerintah Kabupaten Gianyar sempat menutup sementara operasional dari resort mewah yang diketahui dikelola oleh PT. Bali Resort & Leisure, di tahun 2011.
Ada upaya pengaburan fakta yang terjadi, bahwa pengelola resort mewah tersebut selama ini telah beroperasi dan tentu merugikan pemerintah daerah lantaran pajak dan peruntukannya hanya sebuah izin Pondok Wisata dan bukan izin Hotel Bintang 4.
Dalam fakta yang diungkap dalam surat tersebut adalah PT. Buahan menuntut biaya sebesar USD 850.000 kepada PT. Bali Resort & Leisure atas pengurusan perizinan yang telah dilakukan, namun pihak PT. Bali Resort & Leisure tidak memenuhi permintaan tersebut dengan alasan bahwa sesuai perjanjian sewa pengurusan perizinan menjadi tanggung jawab PT. Buahan, termasuk pembiayaan pengurusan izinnya. Sebagai upaya penyelesaian permasalahan ini.
Atas dasar itu pihak PT. PT. Bali Resort & Leisure kemudian mengajukan gugatan ke arbitrase di Singapura (tanpa melalui badan peradilan/penegak hukum Indonesia). Setelah hal tersebut didalam data surat tersebut dikatakan bahwa semua bentuk biaya dan ongkos dalam proses perizinan dan akan menjaminkan saham PT. Buahan kepada PT. Bali Resort & Leisure dalam masa waktu pelaksanaan perjanjian sewa menyewa yang masih tersisa (berdasarkan kronologis sengketa yang disampaikan PT. Bali Resort & Leisure kepada BKPM tanggal 5 Desember 2013). Dan itu semua menjadi permasalahan internal sesama mereka.
Yang menjadi konsen redaksi adalah PT. Bali Resort & Leisure telah mengoperasikan Resort mewah tersebut dari tahun 2005-2013 dengan perizinan Pondok Wisata yang notabene dilarang digunakan oleh Perusahaan Modal Asing karena Pondok Wisata merupakan ranah usaha kecil masyarakat lokal.
Tentu operasi yang dilakukan telah menghasilkan pundi - pundi yang banyak lantaran mewahnya resort tersebut. Tentu ini merugikan pemerintah daerah terutama Kabupaten Gianyar dari sisi penerimaan pajaknya yang hanya sebuah izin Pondok Wisata.
Usaha ilegal yang dilakukan oleh PMA ini menjadi catatan buruk dari pendataan pemerintah kabupaten Gianyar dalam melindungi penghasilan bagi masyarakatnya, selama 8 tahun.
Sampai saat ini warga lokal yang menjadi kerjasama lahan dan property mengalami penderitaan yang tidak berkesudahan, lantaran gugatan demi gugatan yang dilakukan oleh PMA tersebut.
"Pertanyaan-nya ke pemerintah Indonesia dan pengadilan Indonesia, apakah mereka akan membantu PMA yang telah memanipulasi selama itu?, " Ujar narasumber yang enggan disebutkan. (Ray)
Kepada para pihak yang berseteru dan memiliki pandangan yang berbeda dapat mengajukan Hak Jawab atau Hak Koreksi yang ditujukan pada redaksi kami.











































