BARRU - Pengelolaan keuangan di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelabuhan Penyeberangan Garongkong, Kabupaten Barru, diduga 'tidak tertib' dan menimbulkan kerugian daerah.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulsel Nomor 43.B/LHP/XIX.MKS/06/2025 (4 Juni 2025), ditemukan adanya kekurangan setoran retribusi kepelabuhanan sebesar Rp169.090.000 sepanjang tahun 2024.
Pendapatan yang 'menguap' ini berasal dari Retribusi Jasa Kapal (sandar dan istirahat) serta Jasa Penumpang dan Kendaraan. Seharusnya, total pendapatan mencapai Rp341.382.000, namun yang masuk ke Kas Daerah hanya Rp172.292.000.
Dilansir dari Berita-Online.com, pada Kamis (23/10/2025), pihak UPTD Pelabuhan Garongkong mengakui bahwa kekurangan setoran Rp169.090.000 digunakan untuk dua pos yakni Pemberian Uang Saku Senilai Rp87.660.000 dibagikan kepada 17 petugas pelabuhan, termasuk Kepala UPTD sendiri.
Dan digunakan untuk membeli alat kebersihan dan air mineral bagi petugas, namun Kepala UPTD gagal menyerahkan bukti pembelian hingga pemeriksaan berakhir.
Akibat temuan ini, Kepala UPTD diwajibkan menyetorkan sisa kekurangan penerimaan dana sebesar Rp81.430.000. Hingga kini, baru Rp25.000.000 yang disetor, menyisakan tunggakan Rp56.430.000.
Temuan ini memicu reaksi keras dari kalangan aktivis. Ketua Bidang Hukum & HAM Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Sulsel, Arie Musa, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengusut tuntas temuan BPK ini secara transparan dan akuntabel.
“Kami minta APH dapat mengungkapkan fakta-fakta yang objektif dan tidak memihak. Jika terbukti ada pelanggaran melawan hukum, kami minta APH memberikan sanksi yang tegas dan adil, tanpa memandang jabatan, ” tegas Arie Musa.
SEMMI secara khusus meminta agar APH memeriksa ke-17 petugas pelabuhan terkait aliran uang saku dan kebenaran pembelian alat kebersihan yang tanpa bukti.
"Dalam waktu dekat, Kami akan melayangkan surat pengaduan resmi ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel atau di Kejati Sulsel agar diproses sesuai hukum yang berlaku, " tutupnya.









































