Sat Resnarkoba Polres Bitung Berhasil Amankan  2 Lelaki Pemilik Narkotika jenis Shabu 

1 month ago 23

BITUNG, - Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung tidak memberi peluang sekecil apapun bagi pengedar Narkotika di Kota Bitung, setiap informasih masyarakat terkait peredaran Narkotika, langsung direspon.

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bitung, mendapat informasi dari masyarakat , ada seseorang yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika diduga Jenis Shabu, bertempat di Kel. Bitung Timur Kec. Maesa Kota Bitung, tepatnya di Tempat Kos Kompleks Sarikelapa.

Tim Satresnarkoba dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Bitung Iptu Trivo Datukramat, S.H., M.H, bersama dengan KBO Satresnarkoba Ipda Abdul K. Mahalieng, S.H., langsung menuju lokasi dimaksud untuk melakukan Penyelidikan. Jumat (14/03/2025) sekitar pukul 19-00 Wita

Dan pada pukul 20-00 wuta, Tim berhasil mengamankan  lelaki yang berinisial AC (22) dan AMS (23), Dan diinterogasi keduanya mengakui  memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Jenis Shabu.


Tim selanjutnya melakukan Penggeledahan di Tempat Kos Kompleks Sarikelapa dan ditemukan 1 (satu) Paket Kecil Narkotika diduga Jenis Shabu yang disimpan/diselipkan di belakang/Silicon Handphone, Pembungkus Bekas Rokok Merek Marlboro, 2 (dua) Pireks, .

Tim kemudian melanjutkan  Penggeledahan di Rumah Lelaki AMS, bertempat di Kel. Pateten Satu Kec. Aertembaga dan ditemukan 1 (satu) Paket yang diduga Narkotika Jenis Shabu.

Tim melakukan Pengembangan dan interogasi kepada lelaki AC, dia mengakui masih menyimpan 2 (dua) Paket Narkotika diduga Jenis Shabu dan 1 (satu) Timbangan Digital, yang disimpan di rumah temannya, bertempat di Kel. Bitung Barat Dua (Colombo).

Berdasarkan keterangan AMS, Narkotika yang diduga Jenis Shabu tersebut, dipesan dari Perempuan berinisial Y, yang berdomisil di Kota Palu, dengan cara menghubungi melalui WhatsApp dan selanjutnya melakukan Top Up melalui Aplikasi Dana dengan jumlah uang Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah).

Kemudian barang tersebut di kirim melalui Bus Harvest dengan Rute Palu-Manado, dengan tujuan Terminal Malalayang, setelah sampai di Terminal Malalayang Lelaki AC dan Lelaki AMS pergi ke terminal Malalayang untuk menjemput/mengambil Narkotika yang diduga Jenis Shabu tersebut.

Dikonfirmasi, Kasat Narkoba Polres Bitung IPTU TRIVO DATUKRAMAT. SH., MH, membenarkan adanya  pengungkapan Narkotika yang diduga jenis Shabu tersebut.

Kasat menjelaskan bahwa kedua pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Satuan Resersenarkoba Polres Bitung untuk di proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.,

"  Pelaku dan Barang bukti sudah diamankan,   Keduanya dikenakan pasal 112 UU Narkotika tahun 2009." Tegas Datukramat

" Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap Jaringan peredaran Narkotika jenis Shabu di Kota Bitung." Sambungnya.

Adapun identitas pelaku yang diamankan :

- Lelaki AMS, Umur 23 Tahun, pekerjaan tiada, alamat Kel. Pateten Satu Lingk. IV Kec. Aertembaga

- Lelaki AC, Umur 22 Tahun, pekerjaan tukang, alamat Kel. Pateten Satu Lingk. V Kec. Aertembaga Kota BItung 

Barang Bukti yang berhasil diungkap :
-4 (empat) Paket Narkotika yang diduga Jenis Shabu
-1 (satu) Timbangan Digital 
-Peralatan untuk menggunakan Narkotika yang diduga Jenis Shabu (Bong).     (***)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |