Sat Resnarkoba Polres Bitung di Pimpin Trivo Datukramat Berhasil Ungkap 3 Kasus Narkoba

1 month ago 24

BITUNG, - Polres Bitung  di Awal Tahun 2025 berhasil mengungkap 3 Kasus Narkoba. Pengungkapan kasus sendiri tak lepas dari Peran Aktif Kasat Narkoba Trivo Datukramat SH.MH


Baru menjabat Kasat Narkoba di Polres Bitung, Lelaki asal Kabupaten Bolmut ini bersama Sat Resnarkoba yang dipimpinnya berhasil ungkap 3 kasus Narkoba, yakni;


Pertama tanggal 25 Februari 2025, Tersangka atas nama AM alias Diks (22) dengan barang bukti 0.3 gram Sabu, di temukan dalam bungkus rokok. 


Kedua di tanggal 03 Maret.2025, Res Narkoba  berhasiil menangkap MFU  alias Usman (23), alamat Wangurer. Barang Bukti Jenis Sabu seberat 0, 5 gram.  Ditemukan di Ventilasi samping rumah tersangka.


Dan yang Ketiga Hari Jumat tanggal 14 Maret 2025 kembali berhasil manangkap Jenis Sabu sebesar 1 gram dengan dua orang tersangka atas nama AMS alias Abdul (23) tahun domisili Pateten tangga seribu, dan  ASE alias Arjun (22) Alamat Pateten. Barang bukti ditemukan di rumah kos-kosan, Sabu tersebut disimpang di Silikon hp.


Menurut  Kasat Narkoba IPTU Datukramat SH. MH  bahwa tersangka berinisial AM di tangkap berdasarkan informasi masyarakat bahwa tersangka akan mengedarkan atau menyimpan Narkotika jenis sabu.

" Berdasar informasi tersebut kemudian kita melakukan pengembangan dan penindakan, TKP nya di Sagrat, " jelasnya.


Kemudian  TKP 2  lanjutnya, sama Modusnya yaitu mereka melakukan pemesanan  Online via sosial media. Karena sistim nya mereka adalah jaringan terputus, sehingga pengembangannya pun terputus namun kami berupaya melakukan pengembangan sesuai perintah Kapolres.


Sementara TKP ketiga, Barangnya berasal dari Palu dan pemesanannnya melalui kapal. Namun kami akan terus melakukan pengembangan sesuai perintah Kapolres.


" Ketiga kasus yang kami lakukan penindakan ini, diduga yang duanya itu barangnya berasal dari Manado dan yang satunya berasal dari Palu.


" Keempat tersangka ini kita terapkan Pasal 114 ayat 1 Subsidier pasal 112 ayat 1 dan 2 Undang - Undang Nomor 35 tahin 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman Pidana paling lama 12 tahun atau denda sebesar 8 miliar." Tutupnya. (Ah)
 

Read Entire Article
Karya | Politics | | |