Satgas PKH Tindak Tegas PT.BMU, Kuasai Kembali Lahan Tambang Di Morowali Seluas 62,15 Ha

2 hours ago 1

Morowali-Sulawesi Tengah-4 November 2025 – Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mengambil tindakan tegas dengan melakukan penguasaan kembali lahan kawasan hutan di areal Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Bumi Morowali Utara (BMU), Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Luas lahan yang berhasil dikuasai kembali mencapai 62, 15 hektare.

Kegiatan penertiban ini dihadiri langsung oleh Menteri Pertahanan Republik Indonesia, Sjafrie Sjamsoeddin, selaku Ketua Pengarah Satgas PKH, didampingi Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH. Turut hadir Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, serta Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh sebagai unsur pengarah Satgas PKH.

Rombongan kerja juga diisi oleh sejumlah pimpinan instansi terkait, antara lain Jampidsus Kejaksaan Agung RI Febrie Adriansyah selaku Ketua Pelaksana Satgas PKH, Kasum TNI Letjen Richard Tampubolon, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono, Ka Bais, Kepala BIG, Kapuspenkum, serta pejabat tinggi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, BPKP, Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid, dan unsur Forkopimda setempat.

Kunjungan kerja ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan klarifikasi dan penertiban kawasan hutan yang telah dilaksanakan sebelumnya oleh Satgas PKH pada 28 Oktober 2025. Rombongan meninjau langsung area bekas tambang yang berada di dalam kawasan hutan produksi terbatas dan masuk dalam wilayah IUP PT BMU.

Rangkaian kegiatan diawali dengan penyambutan di lokasi tambang, dilanjutkan paparan dari Dansatgas Halilintar mengenai progres penguasaan kembali kawasan hutan. Selain itu, dilakukan pertemuan daring bersama beberapa koordinator wilayah Satgas PKH di berbagai provinsi serta peninjauan langsung pemasangan plang penguasaan kembali kawasan hutan oleh Menhan RI, Jaksa Agung RI, dan pimpinan lainnya.

Penegakan hukum dilakukan dengan mengambil alih dan menguasai kembali lahan tambang yang sebelumnya dikuasai PT BMU seluas 62, 15 hektare. Tindakan ini diambil karena PT BMU melakukan aktivitas pertambangan tanpa memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) atau Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Atas pelanggaran ini, PT BMU dapat dikenai sanksi denda administratif sebesar Rp2.350.280.980.761, – sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden RI Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif serta Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan.

Dalam sesi wawancara dengan wartawan, Menhan Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Pengarah Satgas PKH menegaskan, “Hari ini, kami menyaksikan langsung tindakan Satgas PKH dalam menertibkan kawasan hutan, khususnya pertambangan yang tidak memenuhi ketentuan. Kehadiran negara ini bertujuan untuk menertibkan semua kegiatan.

Yang ilegal kita tindak, yang legal kita dukung agar tetap berproduksi. Untuk yang ilegal, negara akan menegakkan hukum tanpa memandang latar belakang. Kepentingan nasional harus kita tegakkan dan selamatkan. Negara harus adil dalam mengelola semua sumber daya alam di wilayah nasional kita.”

Kegiatan Satgas PKH di Morowali ini menjadi momentum penting bagi penegakan hukum lingkungan dan tata kelola pertambangan nasional yang berkeadilan serta berkelanjutan.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |