Satres Narkoba Polres Ciamis Tangkap Tiga Pengedar Sabu, Kapolres Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Narkoba di Tatar Galuh

13 hours ago 3

Ciamis – Kepolisian Resor (Polres) Ciamis kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Melalui kinerja intensif jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba), tiga pengedar sabu berhasil ditangkap dalam sebuah operasi yang digelar selama Oktober 2025. Ketiga pelaku diketahui berinisial D, M, dan R, yang seluruhnya merupakan warga Kabupaten Ciamis. D dan R berdomisili di Desa Bojongmengger, Kecamatan Cijeungjing, sementara M berasal dari Desa Tenggerharja, Kecamatan Sukamantri. 

Kapolres Ciamis AKBP H. Hidayatullah, S.H., S.I.K. menjelaskan, penangkapan ketiga pelaku merupakan hasil kerja keras tim gabungan Unit 1, 2, dan 3 Satres Narkoba yang dipimpin oleh KBO Satres Narkoba IPDA Asep Nanang. “Ketiganya menggunakan modus sistem tempel dalam menjalankan aksinya. Pemesanan dilakukan melalui aplikasi WhatsApp, kemudian uang ditransfer ke rekening tertentu. Setelah itu, barang haram diletakkan di lokasi yang telah disepakati, dan pelaku mengirimkan foto serta titik koordinat lokasi (share location) kepada pembeli, ” ujar Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis, Rabu (29/10/2025).

Dari tangan ketiga tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yang cukup besar. Di antaranya 11 paket sabu siap edar seberat 12, 34 gram, 5 butir ekstasi warna hijau muda, 81, 4 gram daun ganja kering, 185 butir psikotropika berbagai jenis, dua timbangan digital, dua alat hisap bong, tiga handphone, satu alat sealer, serta satu unit sepeda motor Honda Kharisma tanpa pelat nomor yang digunakan sebagai sarana distribusi.

Menurut Kapolres, ketiga pelaku telah lama menjadi target operasi (TO) karena aktivitasnya yang cukup aktif dalam mengedarkan narkoba di wilayah Ciamis bagian tengah. “Para pelaku ini sudah kami pantau sejak beberapa waktu lalu. Kami menunggu waktu yang tepat agar dapat menangkap mereka beserta barang buktinya sekaligus memutus rantai peredaran di lapangan, ” ungkapnya.

Ketiganya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar. Selain itu, mereka juga dapat dijerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 juta.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Ciamis. “Kami tidak akan mentolerir bentuk apa pun dari peredaran narkoba. Upaya penegakan hukum akan terus kami tingkatkan, disertai tindakan pencegahan dan rehabilitasi bagi para pengguna agar tidak kembali terjerumus, ” tegas AKBP Hidayatullah. 

Lebih lanjut, Kapolres mengungkapkan bahwa hingga Triwulan III tahun 2025, Polres Ciamis telah berhasil mengungkap 21 kasus penyalahgunaan narkotika dengan total 27 tersangka. Dari sisi upaya rehabilitasi, Satres Narkoba Polres Ciamis juga telah bekerja sama dengan BNNK Ciamis dan Yayasan Rehabilitasi untuk menyalurkan 20 orang pecandu narkoba ke program pemulihan.

“Perang melawan narkoba tidak hanya soal penangkapan, tetapi juga penyelamatan generasi muda. Kami terus bersinergi dengan berbagai pihak agar upaya penegakan hukum berjalan seimbang dengan langkah rehabilitasi, ” pungkas Kapolres.

Dengan keberhasilan ini, Polres Ciamis menegaskan posisinya sebagai garda terdepan dalam menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat dari ancaman narkotika di wilayah Tatar Galuh.

Harkamtibmas, Ciamis, Polda Jabar,

Read Entire Article
Karya | Politics | | |