Ciamis – Sat Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Ciamis Polda Jabar melaksanakan kegiatan rekonstruksi dalam rangkaian penanganan kasus dugaan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain yang menimpa korban berinisial WN (22). Kegiatan ini digelar pada Rabu, 7 Mei 2025 di TKP Kosan Pabuaran, Kabupaten Ciamis, dan berlangsung aman serta lancar tanpa kendala.
Rekonstruksi ini melibatkan langsung tersangka berinisial WZ (30) yang diduga sebagai pelaku. Dari hasil rekonstruksi, diketahui bahwa total terdapat sekitar 52 adegan, termasuk adegan tambahan sebanyak tiga hingga lima adegan yang disampaikan langsung oleh tersangka di lokasi.
Salah satu adegan penting adalah saat pelaku melakban korban, yang menjadi bagian dari kronologi utama kejadian. Berdasarkan hasil otopsi dokter forensik, korban mengalami memar di bagian leher yang diduga akibat jeratan gesper atau sabuk, dan dinyatakan meninggal dunia pada adegan ke-38.
“Rekonstruksi ini merupakan bagian penting untuk memperkuat berkas perkara sebelum kami limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Dari hasilnya, tidak ditemukan adanya rencana tersangka untuk membuang jenazah, ” ujar Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Carsono, S.H. usai kegiatan rekonstruksi.
Menariknya, berdasarkan pengakuan tersangka, usai kejadian pada malam Minggu tersebut, ia sempat tinggal di kamar bersama jenazah korban selama dua malam, dan baru kabur pada hari ketiga karena bau menyengat dari tubuh korban.
Korban sendiri baru ditemukan pada Kamis malam, 17 April 2025, setelah kejadian tragis tersebut berlangsung beberapa hari.
Dengan dilaksanakannya rekonstruksi ini, Sat Reskrim Polres Ciamis berharap proses hukum dapat segera berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku, dan memberikan keadilan bagi pihak korban.
Harkamtibmas, Ciamis, Polda Jabar