Satreskrim Polres Solok Kota Tangkap 3 Pelaku Curanmor, Satu Penadah Juga Diamankan

4 hours ago 1

SOLOK — Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan meringkus tiga orang tersangka pada Minggu, 20 April 2025 sekira pukul 16.30 WIB. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Kelurahan Tanah Garam, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok.

Ketiga tersangka yang diamankan adalah NE (50), warga Simpang Denpal, Kelurahan Kampung Jawa; S (43), warga Jalan Rajin, Kelurahan Tanah Garam; dan AP (35), warga Jorong Koto Panjang, Nagari Muara Panas, Kecamatan Bukit Sundi, Kabupaten Solok.

Kapolres Solok Kota melalui Kasatreskrim IPTU Oon Kurnia Ilahi, SH menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari dua laporan kehilangan sepeda motor. Laporan pertama dibuat oleh Almoder Chandra, yang kehilangan sepeda motor Honda Beat BA 4495 PR pada Jumat (18/4/2025) pukul 05.40 WIB di Pasar Pandan Air Mati, Kecamatan Tanjung Harapan.

Sementara laporan kedua datang dari korban Yos Dendi yang kehilangan sepeda motor Honda Beat FI BA 5732 YQ pada Minggu pagi (20/4/2025) di sekitar Masjid Nurul Hidayah, Kelurahan Tanah Garam.

Pada kejadian pertama, tersangka AP mencuri sepeda motor saat korban tengah mengantar barang dagangan ke pasar pagi. Hanya berselang lima menit, korban kembali dan mendapati motornya telah hilang. Kerugian diperkirakan mencapai Rp9, 5 juta.

Kejadian kedua terjadi saat korban tengah menunaikan salat Subuh. Sepeda motornya hilang saat diparkir di halaman masjid. Tersangka NE dan S diduga kuat sebagai pelaku, dan korban mengalami kerugian senilai Rp10 juta.

Setelah menerima laporan, penyidik Satreskrim Polres Solok Kota langsung melakukan penyelidikan intensif. Informasi dari masyarakat mengarah kepada sebuah rumah kontrakan di Tanah Garam, yang kemudian menjadi lokasi penangkapan.

Dari hasil interogasi, para pelaku mengaku menjual motor hasil curian untuk membeli narkoba jenis sabu dari seorang penadah berinisial A (50), yang juga telah diamankan di wilayah Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok. Polisi menduga masih ada penadah lain yang belum teridentifikasi.

“Penadah lain kemungkinan masih ada, karena pelaku mengaku menjual ke beberapa pihak yang tidak saling mengenal, ” ungkap IPTU Oon Kurnia Ilahi.

Barang Bukti yang Diamankan:

  • 3 unit sepeda motor, termasuk Honda Beat FI BA 5732 YQ dan Yamaha Vixion tanpa plat

  • 2 lembar STNK

  • 3 kunci kontak (termasuk kunci T)

  • Uang tunai sebesar Rp1.345.000, -

  • Mesin gerinda

  • Berbagai pakaian dan aksesoris pelaku

  • 1 buah flashdisk dan berbagai plat nomor palsu

Ketiga tersangka pencurian dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sementara penadah dikenai Pasal 480 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penadahan.

Saat ini, seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Solok Kota guna penyidikan lebih lanjut.  (Amel)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |