Sumenep – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep bersama jajaran Unit Reskrim Polsek berhasil mengungkap puluhan kasus tindak pidana konvensional selama periode Juni 2026. Keberhasilan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Sumenep dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan kepastian hukum kepada para pelaku kejahatan.

Adapun capaian pengungkapan kasus yang berhasil ditangani meliputi:
* Kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) sebanyak 17 kasus dengan 18 tersangka.
* Kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) sebanyak 10 kasus dengan 10 tersangka.
* Kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) sebanyak 2 kasus dengan 2 tersangka.
* Kasus pembunuhan sebanyak 1 kasus dengan 1 tersangka.
* Kasus perjudian sebanyak 7 kasus dengan 9 tersangka.
* Kasus judi konvensional sebanyak 1 kasus dengan 2 tersangka.
* Kasus penganiayaan berat (Sajam) sebanyak 2 kasus dengan 2 tersangka.
* Kasus tindak pidana terhadap anak (Handak) sebanyak 3 kasus dengan 7 tersangka.
Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Agus Rusdiyanto, S.H., menjelaskan bahwa dari seluruh perkara yang berhasil diungkap tersebut, sebagian besar telah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses penuntutan. Sementara beberapa perkara lainnya masih dalam tahap penyidikan guna melengkapi berkas dan alat bukti.
“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras personel Satreskrim Polres Sumenep bersama Unit Reskrim Polsek jajaran dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Sumenep, ” ujarnya.
Polres Sumenep juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan setiap tindak pidana maupun aktivitas yang mencurigakan kepada pihak kepolisian. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian diharapkan mampu menciptakan situasi kamtibmas yang semakin aman dan kondusif di Kabupaten Sumenep.
















































