Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota Tangkap Tiga Anggota Geng Motor Valvoline Usai Aniaya Warga Rancamaya

6 hours ago 1

Polres Tasikmalaya kota– Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota berhasil menangkap tiga anggota geng motor Valvoline yang menjadi pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap seorang warga Rancamaya, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial CS (33), AN (34), dan CG (24) ditangkap setelah sempat melarikan diri ke Kota Tangerang. Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan yang menimpa Wanju Al Muharom (22), seorang pedagang asal Rancamaya.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra, membenarkan penangkapan ketiga pelaku tersebut.
“Benar, para pelaku sudah kami amankan. Mereka sempat melarikan diri ke Tangerang setelah melakukan penganiayaan terhadap korban, ” ujar AKP Herman, Senin (3/11/2025).

Kronologi Kejadian
Peristiwa itu terjadi pada Minggu dini hari (5/10/2025) sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Rancamaya RT 03 RW 15, Kelurahan Karsamenak, Kecamatan Kawalu.  Berdasarkan hasil penyelidikan, malam itu ketiga pelaku sedang berpesta minuman keras jenis ciu di rumah CS di wilayah Mulyasari, Kecamatan Tamansari.

Di tengah pesta tersebut, mereka mendengar suara motor Honda Beat merah yang berhenti tak jauh dari lokasi. Merasa curiga, CS menghampiri pengendara motor itu, namun orang tersebut langsung tancap gas dan berhenti di depan warung milik korban.

Dalam kondisi mabuk, para pelaku kemudian 
mendatangi warung korban. AN melempar genteng ke tanah sambil berteriak menanyakan siapa yang “geber-geber” motor di depan rumah. Korban menjawab tidak tahu, namun para pelaku menuduhnya berbohong.

Emosi mereka pun memuncak. CS memukul kepala korban, disusul CG yang menarik baju dan memukul korban berulang kali, hingga korban mengalami luka di bagian kepala. Setelah melakukan aksinya, ketiganya langsung kabur meninggalkan lokasi.

Penangkapan di Tangerang
Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Tasikmalaya Kota (LP/B/436/X/2025/SPKT/Polres Tasikmalaya Kota/Polda Jabar).  Tim Resmob Satreskrim yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Agus Gunawan segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku.

Dari hasil penelusuran, diketahui ketiganya merupakan anggota aktif geng motor Valvoline dan melarikan diri ke Kota Tangerang.

Petugas akhirnya berhasil menangkap CG di rumah keluarganya di Jalan Pembangunan 3 Gang Hijau III, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.  Kemudian, dua pelaku lainnya, CS dan AN, diringkus di kawasan Kapuk Muara, Cengkareng, Jakarta Barat.

“Ketiganya sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindari petugas, namun akhirnya berhasil kami tangkap tanpa perlawanan, ” ungkap AKP Herman.

Pengakuan dan Proses Hukum
Dalam pemeriksaan, para pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Mereka mengaku melakukan penganiayaan dalam kondisi mabuk setelah mengonsumsi miras jenis ciu.  Ketiganya juga mengakui merupakan anggota geng motor Valvoline yang kerap beraktivitas di wilayah Tasikmalaya.

Kini, ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Tasikmalaya Kota dan dijerat dengan Pasal 170 dan/atau Pasal 351 KUHPidana, tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama dan penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Kasus ini menjadi peringatan keras bagi kelompok geng motor lainnya. Tidak ada kompromi bagi pelaku kekerasan yang mengancam keselamatan warga, ” tegas AKP Herman Saputra.

Komitmen Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota Tindak Tegas Geng Motor
Polres Tasikmalaya Kota menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas kelompok geng motor yang melakukan tindak pidana maupun meresahkan masyarakat.  Melalui patroli rutin dan operasi gabungan, kepolisian berupaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi geng motor yang berbuat onar. Tasikmalaya harus tetap aman, dan kami siap bertindak tegas, ” pungkas AKP Herman.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |