SOLOK - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok Kota sukses mengungkap kasus pencurian satu unit sepeda motor yang terjadi di area parkir Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M. Natsir, Kota Solok. Pelaku berhasil diidentifikasi dan diamankan berkat rekaman kamera pengawas (CCTV).
Peristiwa pencurian ini terjadi pada Sabtu, 8 November 2025, sekitar pukul 08.50 WIB. Korban, yang sedang mengunjungi mertuanya yang sakit di RSUD M. Natsir, memarkirkan sepeda motor Yamaha Mio J berwarna merah dengan nomor polisi BA 2951 PI di area parkir rumah sakit. Namun, sekitar pukul 13.00 WIB, saat hendak membeli makan siang, korban mendapati sepeda motornya telah raib.
Melalui rekaman CCTV, terlihat seorang pria mengenakan jaket merah maroon, celana panjang hitam, dan helm abu-abu, tampak membawa seorang anak kecil. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp6.000.000, - dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Solok Kota.
Menindaklanjuti laporan korban, tim Satreskrim Polres Solok Kota segera melakukan penyelidikan intensif berdasarkan rekaman CCTV. Hasil penyelidikan mengarah pada seorang terduga pelaku bernama Budiman (33 tahun), seorang wiraswasta yang berdomisili di Jorong Taratak Baru, Nagari Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok. Pada saat kejadian, pelaku diketahui berada di rumah pamannya di Nagari Bukit Sileh.
Dengan koordinasi dan bantuan personel Polsek Lembang Jaya, petugas berhasil mengamankan pelaku saat hendak kembali menuju Alahan Panjang. Dalam pemeriksaan awal, Budiman mengakui perbuatannya telah mencuri sepeda motor korban pada Sabtu, 8 November 2025, sekitar pukul 10.45 WIB di area parkir RSUD M. Natsir. Pelaku kemudian dibawa ke Polres Solok Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu unit sepeda motor Yamaha Mio J warna merah BA 2951 PI, satu helai jaket hoodie warna merah maroon bertuliskan “Good People”, dan satu buah helm warna abu-abu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Solok Kota, Iptu Oon Kurnia Ilahi, mengapresiasi keberhasilan pengungkapan kasus ini yang merupakan hasil kerja cepat dan kolaboratif antara tim Satreskrim Polres Solok Kota dan Polsek Lembang Jaya. “Kami bergerak cepat begitu menerima laporan dari korban. Berdasarkan rekaman CCTV, tim langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku di wilayah Bukit Sileh dalam waktu singkat, ” ujarnya.
Iptu Oon Kurnia Ilahi juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraan di tempat umum, serta selalu memastikan keamanan ganda terpasang. “Kami berharap masyarakat lebih waspada dan segera melapor jika menemukan hal mencurigakan. Polres Solok Kota akan terus berkomitmen memberikan rasa aman dan menindak tegas setiap bentuk kejahatan di wilayah hukum kami, ” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.





































