Satresnarkoba Polres Morowali Ciduk Dua Pria Simpan 46 Paket Sabu Seberat 43,56 Gram di Kamar Kos Bahomohoni

2 days ago 2

MOROWALI, Sulawesi Tengah— Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Dua pria diamankan polisi saat berada di dalam sebuah kamar kos di Desa Bahomohoni, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 15.40 Wita.

Kedua pria tersebut masing-masing berinisial NW alias NA dan IR alias MO. Keduanya diamankan setelah personel Satresnarkoba menerima informasi mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, personel kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud. Saat tiba di kamar kos, petugas mendapati kedua terduga pelaku sedang berada di dalam kamar.

Keduanya langsung diamankan dan petugas melakukan penggeledahan. Hasilnya, polisi menemukan puluhan paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan jumlah mencapai 46 paket atau saset.

Kapolres Morowali AKBP Reza Khomeini, S.I.K., melalui Kasatresnarkoba IPTU Lukman, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan tersebut.

“Setelah personel melakukan penyelidikan, personel berhasil mengamankan kedua terduga pelaku yang diketahui berinisial NW alias NA dan IR alias MO sedang berada di dalam kamar kos, ” ujar IPTU Lukman.

Dalam penggeledahan tersebut, 46 paket sabu ditemukan tersimpan di saku baju yang dikenakan NA serta di dalam bungkus rokok. Jika ditotal, barang bukti tersebut memiliki berat bruto 43, 56 gram.

Selain puluhan paket sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang lainnya yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, yakni satu unit handphone Android merek Oppo warna hitam, satu kantong plastik warna merah hitam, serta satu bungkus rokok merek Esse Change Double.

“Kemudian dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 46 paket atau saset narkotika jenis sabu yang disimpan pada saku baju yang dikenakan NA serta di dalam bungkus rokok. Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit handphone, ” tambah IPTU Lukman.

Setelah diamankan, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Morowali. Keduanya kini menjalani pemeriksaan untuk kepentingan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul narkotika tersebut. Tidak menutup kemungkinan, penyidik akan mendalami keterlibatan pihak lain maupun jaringan yang diduga berkaitan dengan barang haram tersebut.

“Kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Morowali untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Kami masih melakukan pengembangan guna mengungkap sumber barang tersebut serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat, ” jelasnya.

Dalam perkara tersebut, kedua terduga pelaku dipersangkakan dengan Pasal 609 Ayat (2) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pengungkapan ini menambah daftar upaya Satresnarkoba Polres Morowali dalam menekan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Polisi menegaskan akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap jaringan maupun pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di Kabupaten Morowali.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |