SOLOK – Tim Satresnarkoba Polres Solok mengamankan seorang pemuda berinisial MRD (19), yang diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 8 Agustus 2026, sekitar pukul 03.30 WIB, di pinggir jalan kawasan Jorong Sawah Sudut, Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Sumatera Barat.
MRD yang diketahui berstatus pelajar atau mahasiswa dan merupakan warga Jorong Sawah Sudut, Nagari Selayo, diamankan petugas setelah adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.
Kapolres Solok AKBP Rini Anggraini, S.S., S.I.K., melalui Kasatresnarkoba AKP Repaldi, S.H., M.M., CHR, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Menurut keterangan kepolisian, setelah MRD diamankan, petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi dan warga setempat. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket yang diduga narkotika jenis sabu.
Satu paket diduga sabu ditemukan dalam keadaan dibungkus plastik klip bening dan kembali dilapisi plastik klip bening. Barang tersebut ditemukan bersama satu unit telepon seluler Android merek Vivo 1820 warna merah ungu yang berada dalam genggaman tangan kanan MRD saat diamankan.
Sementara satu paket lainnya yang diduga sabu ditemukan di dalam saku celana bagian belakang sebelah kanan yang dikenakan MRD.
Selain dua paket diduga sabu dan telepon seluler, petugas turut mengamankan satu helai celana pendek warna hitam merek Guntos yang digunakan oleh terduga saat diamankan.
Dalam proses pemeriksaan awal di lokasi, MRD disebut mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan petugas tersebut merupakan miliknya dan berada dalam penguasaannya. Polisi juga menyebut MRD tidak memiliki izin terkait kepemilikan barang yang diduga narkotika tersebut.
Selanjutnya, MRD bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Solok untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut
Atas dugaan perbuatannya, MRD dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Solok dalam menindak dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika sekaligus merespons informasi masyarakat terkait aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Solok.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Peran serta masyarakat dinilai penting dalam membantu kepolisian menciptakan Kabupaten Solok yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.
















































