SOLOK – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok berhasil menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis ganja dengan mengamankan seorang pria berinisial KR (31), warga Kecamatan Sungai Pua, Kabupaten Agam. Penangkapan dilakukan pada Jumat (10/7) sekitar pukul 23.00 WIB di pinggir Jalan Lintas Sumatera, Jorong Simpang, Nagari Koto Gadang Guguak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok.
Kapolres Solok AKBP Agung Pranajaya, S.IK, melalui Kasatresnarkoba AKP Repaldi, SH, MM, CHRS, menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai kecelakaan yang melibatkan sebuah mobil minibus di lokasi kejadian. Warga mencurigai terdapat barang yang diduga narkotika di dalam kendaraan tersebut dan segera melaporkan informasi itu kepada anggota Satresnarkoba Polres Solok.
"Mendapat laporan dari masyarakat, tim Satresnarkoba langsung bergerak menuju lokasi. Setibanya di tempat kejadian, petugas segera mengamankan seorang laki-laki berinisial KR yang berada di lokasi, " ujar AKP Repaldi.
Setelah mengamankan terduga pelaku, petugas melakukan penggeledahan terhadap kendaraan yang disaksikan oleh warga dan saksi di lokasi. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan lima paket yang diduga narkotika golongan I jenis ganja, dibungkus plastik hitam dan dililit selotip kuning, yang disimpan di dalam dua karung plastik putih di bagasi belakang mobil.
Selain ganja, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp237.000, satu unit telepon genggam Android, serta satu unit mobil Daihatsu minibus warna hitam metalik yang diduga digunakan dalam tindak pidana tersebut.
Di hadapan petugas dan para saksi, KR mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya. Ia juga mengakui tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki maupun menguasai narkotika tersebut.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Solok guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasatresnarkoba AKP Repaldi mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga pengungkapan kasus ini dapat dilakukan dengan cepat. Menurutnya, sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi salah satu kunci dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Solok.
"Polres Solok mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Kerahasiaan identitas pelapor akan kami lindungi, dan setiap informasi akan segera kami tindak lanjuti, " tegas AKP Repaldi.
















































