Komitmen Polresta Cirebon dalam memberantas peredaran obat-obatan keras tak berizin di wilayah hukum Kabupaten Cirebon kembali membuahkan hasil gemilang. Dalam sebuah operasi senyap yang dilakukan pada Rabu malam (15/04/2026), Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon berhasil menggerebek sebuah rumah kontrakan yang dijadikan sarang penyimpanan ribuan butir obat keras berbahaya. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan penangkapan terhadap seorang pria berinisial RA alias OKI (29). Tersangka yang merupakan warga Desa Dukupuntang ini diringkus tanpa perlawanan di sebuah rumah kontrakan wilayah Hukum Polresta Cirebon, sekira pukul 19.30 WIB. Dalam penggeledahan yang berlangsung dramatis tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti dalam jumlah fantastis yang disembunyikan tersangka di dalam sebuah dus TV. Diantaranya 3.300 Butir Tramadol, 3.950 Butir Trihexyphenidyl, Uang Tunai Rp 2.200.000 diduga hasil transaksi haram, Handphone sebagai alat komunikasi transaksi, dus televisi yangdigunakan untuk mengelabui petugas. "Kami tidak akan memberi ruang bagi para pengedar obat keras yang merusak generasi muda di Cirebon. Total 7.250 butir obat berbahaya berhasil kami amankan sebelum sempat beredar luas di masyarakat, " tegas Kombes Pol Imara Utama. Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka RA mengakui bahwa ribuan pil koplo tersebut adalah miliknya yang didapat dari seorang pemasok berinisial A (DPO). Tersangka sengaja menyimpan barang haram tersebut untuk diedarkan secara ilegal demi meraup keuntungan pribadi. Saat ini, petugas Satresnarkoba Polresta Cirebon tengah melakukan pengejaran intensif terhadap sang pemasok guna memutus rantai peredaran obat keras hingga ke akarnya. Atas perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolresta Cirebon dan dijerat Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagaimana telah diubah dalam UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. "Polresta Cirebon mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian melalui layanan Call Center Polresta Cirebon 110 apabila melihat aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan masing-masing, " pungkasnya.
SATRESNARKOBA POLRESTA CIREBON BONGKAR GUDANG OBAT FARMASI ILEGAL
3 months ago
26
Related
Trending
Popular
Yunnan Power Grid Bangun "Bearer Network" Generasi Baru Berk...
2 months ago
437
Xinhua Silk Road: Delegasi Teh Fu Xianyang Kunjungi Kedutaan...
3 months ago
363
Vale Base Metals Menyampaikan Hasil Eksplorasi 2025 dan Hasi...
3 months ago
232
Pemimpin Industri Sistem Penukaran Baterai asal Taiwan Doron...
3 months ago
185
ZTE Gelar Ajang Broadband User Congress 2026 di São Paulo de...
2 months ago
164
Xinhua Silk Road: Kompetisi Pengembangan dan Inovasi "Kota P...
3 months ago
150
Komputer Misi Terbaru U-C860X Aitech yang Sesuai Standar SOS...
3 months ago
144
Schaeffler Kian Gencar Berekspansi ke Ajang Balap Motor, Jad...
3 months ago
142
74 Pembawa Obor Semarakkan Estafet
3 months ago
139
Lonjakan Volume Perdagangan Minyak Mentah di Phemex TradFi T...
3 months ago
138
eFuels SEA Luncurkan Platform Untuk Kembangkan Proyek eFuels...
3 months ago
134
Simon Lan, Co-founder, eclicktech, Tampil sebagai Pembicara ...
3 months ago
134
The Flamingo Estate Bathhouse by Kohler Diluncurkan Sebagai ...
3 months ago
134
Sinergitas TNI–Polri dan Forkopimda Cirebon Makin Solid Lewa...
2 months ago
132
Studi DOORwaY90 dari Sirtex Medical Mendemonstrasikan Kontro...
3 months ago
132
MedJ Luncurkan Platform Internasional: Gerbang Informasi Tep...
3 months ago
131
Bitmine Immersion Technologies (BMNR) Umumkan Kepemilikan ET...
3 months ago
129
Toshiba Mulai Mengirim Sampel Nearline Hard Disk SMR Berkapa...
3 months ago
129
Cambridge English Hadirkan Pemimpin Sektor Pendidikan Asia P...
3 months ago
129
Polsek Cibeber Laksanakan Cek TKP Pergeseran Tanah Di Desa G...
2 months ago
128
















































