SIMALUNGUN - Kalangan publik menyoroti informasi yang beredar di kalangan masyarakat terkait prilaku indispliner (kesalahan ; red) yakni tidak pernah melaksanakan tugas atau tidak pernah masuk kerja dilakukan seorang wanita berinisial RI (42).
Informasi terkait, prilaku indisipliner oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK ; red) di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara dan bertugas di KUA Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun.
"Setelah pelantikan pada 25 Juli 2024 yang lalu, oknum RI tidak menunaikan tugasnya dan tidak masuk kantor, " ungkap nara sumber.
Menurut, nara sumber menjelaskan oknum RI selaku salah satu staf KUA yang berkantor di Kelurahan Saran Padang, Kecamatan Dolok Silau dibantu oleh rekan kerjanya untuk memanipulasi daftar kehadirannya.
"Ada seorang staf pria, warga setempat yang memanipulasi daftar kehadirannya dan bila atasannya memeriksa, semua laporan tampak normal, " jelas nara sumber.
Meskipun, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Simalungun telah melaksanakan Penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja setelah peserta yang lulus resmi dilantik Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK; red) Tahap I tahun 2024.
"Tidak menjadi pedoman bagi oknum berinisial RI dan baginya sebatas seremonial, " pungkasnya.
Terpisah, Jumono selaku Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Dolok Silau melalui pesan percakapan selularnya dikonfirmasi soal salah seorang staf berinisial RI menyampaikan tanggapan normatif.
"Terima kasih infonya, pak. Saya akan melakukan pembinaan terhadap ASN dan Staf tersebut, terima kasih, " sebutnya dalam pesan tertulis.