Semangat Kemerdekaan, 324 Warga Binaan Lapas Permisan Terima Remisi Umum 17 Agustus 2026

7 hours ago 1

NUSAKAMBANGAN – Dalam momentum peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan melaksanakan kegiatan Penyerahan Surat Keputusan Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2026 kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Senin (17/08/2026).

Kegiatan yang berlangsung pada pukul 10.30 WIB hingga 11.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Permisan, Dedi Cahyadi, serta diikuti oleh pejabat struktural, pegawai fungsional umum, dan perwakilan Warga Binaan Pemasyarakatan.

Pelaksanaan pemberian Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2026 mengacu pada Surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.02.02-1484 tanggal 12 Agustus 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Remisi Umum bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum bagi Anak Binaan Tahun 2026.

Rangkaian kegiatan diawali dengan sambutan Kepala Lapas Kelas IIA Permisan sekaligus penyampaian Sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyerahan Surat Keputusan Remisi Umum Tahun 2026 secara simbolis kepada perwakilan Warga Binaan Pemasyarakatan.

Pada Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2026, sebanyak 324 WBP Lapas Kelas IIA Permisan memperoleh remisi. Berdasarkan besaran perolehan remisi, sebanyak 17 WBP memperoleh remisi 2 bulan, 33 WBP memperoleh remisi 3 bulan, 40 WBP memperoleh remisi 4 bulan, 81 WBP memperoleh remisi 5 bulan, dan 153 WBP memperoleh remisi 6 bulan.

Dari keseluruhan penerima remisi tersebut, sebanyak 313 WBP memperoleh Remisi Umum I (RU I), sementara 11 WBP memperoleh Remisi Umum II (RU II). Dari 11 WBP penerima RU II, sebanyak 10 WBP menjalani pidana subsider, sedangkan 1 WBP langsung habis masa pidananya setelah memperoleh remisi.

Pemberian remisi menjadi bagian dari pemenuhan hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Remisi juga menjadi salah satu bentuk apresiasi atas perubahan perilaku dan kepatuhan WBP selama menjalani masa pembinaan.

Melalui momentum pemberian Remisi Umum ini, Lapas Kelas IIA Permisan berharap setiap WBP dapat menjadikan pengurangan masa pidana sebagai motivasi untuk terus memperbaiki diri, menjaga perilaku, serta mengikuti seluruh program pembinaan dengan baik sebagai bekal untuk kembali ke tengah masyarakat.

Seluruh rangkaian kegiatan Penyerahan Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2026 di Lapas Kelas IIA Permisan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |