Seniman Menangis, Manusia Bertarung, Waktu Menentukan

7 hours ago 5

OPINI - Bakat adalah anugerah; tetapi bakat tanpa keberanian, ketekunan, dan kecerdasan membaca zaman dapat berubah menjadi kutukan:* sebab, dunia tidak pernah berjanji akan berlaku adil kepada siapa pun.

Di atas panggung, seorang seniman tersenyum dan menghibur dunia: di balik panggung, mungkin ada luka yang tidak seorang pun tahu. Tepuk tangan mengenal wajah, sementara kesunyian mengenal seluruh luka.

Demikian pula manusia. Setiap manusia sesungguhnya sedang memainkan perannya di atas panggung kehidupan. Ada yang bertarung melawan kemiskinan, ada yang berhadapan dengan kekuasaan dan kepentingan, ada yang terluka oleh pengkhianatan, dan ada pula yang diam-diam berperang melawan kelemahan dirinya sendiri.

Dunia memang keras. Yang lemah dapat dikalahkan oleh yang kuat; namun yang kuat pun pada waktunya dapat ditundukkan oleh kekuatan yang lebih besar.

Tetapi kehidupan tidak mengajarkan kita untuk menjadi kejam.

Kehidupan justru mengajarkan kita untuk kuat tanpa kehilangan nurani, cerdas tanpa kehilangan akal budi, dan berani tanpa kehilangan perhitungan.

Kekuasaan, uang, dan harta bukanlah segala-galanya. Semua itu dapat datang dan pergi.

Ada sesuatu yang jauh lebih tua daripada kekuasaan dan lebih panjang umurnya daripada harta:

Waktu

Waktu mengubah manusia.
Waktu menguji persahabatan.
Waktu menyingkap watak.
Waktu pula yang pada akhirnya membuka kebenaran.

Teman hari ini boleh menjadi lawan esok hari; lawan hari ini pun dapat kembali menjadi sahabat pada hari berikutnya.

Karena itu, manusia harus mengetahui kapan maju, kapan bertahan, kapan melawan, dan kapan menepi.

Menepi bukan selalu tanda ketakutan. Terkadang, justru di situlah letak kecerdasan dalam membaca keadaan.

Mundur sesaat bukan berarti menyerah. Ada kalanya seseorang perlu mengambil jarak agar dapat melihat medan secara lebih utuh sebelum menentukan langkah berikutnya.

Keberanian tanpa perhitungan adalah kecerobohan.
Kekuatan tanpa kendali adalah kehancuran.
Kesabaran tanpa keberanian adalah kelemahan.

Maka bacalah waktu.
Bacalah manusia.
Bacalah keadaan.
Bacalah momentum.

Jangan mabuk oleh tepuk tangan.
Jangan pula tumbang oleh tangisan.

Air mata boleh jatuh, tetapi martabat jangan.
Luka boleh berdarah, tetapi semangat jangan menyerah.

Kita boleh kalah dalam satu pertempuran, tetapi jangan menyerahkan seluruh perjuangan kepada keadaan.

Sebab kehidupan bukan milik mereka yang paling keras memukul, melainkan milik mereka yang paling tajam membaca kapan harus bertahan, kapan harus menepi, kapan harus bangkit, dan kapan harus bertindak.

Mengetahui waktu adalah kecerdasan.
Menunggu waktu adalah kesabaran.
Memanfaatkan waktu adalah keberanian.
Dan memenangkan waktu adalah seni tertinggi dalam memenangkan kehidupan.

━━━━━━━━━━━━━━━

Dua Perjalanan, Satu Amanah

Ada perjalanan hidup yang tidak dapat dijelaskan hanya dengan jabatan, gelar, atau kedudukan.

Ada pula pertemuan yang baru menemukan maknanya ketika dua manusia dengan latar pengalaman berbeda dipertemukan oleh nilai, keyakinan, kasih, dan sebuah amanah.

Saya tumbuh dari dunia seni, pendidikan, akademik, dan kebudayaan. Sejak kanak-kanak, seni telah menjadi bagian dari kehidupan saya. Bernyanyi dan berada di atas panggung mengajarkan keberanian untuk tampil di hadapan manusia.

Perjalanan itu membawa saya dari *panggung festival hingga berbagai kesempatan tampil dalam acara resmi kenegaraan.

Namun, seni bagi saya tidak pernah berhenti sebagai pertunjukan.

Perjalanan kemudian membawa saya ke dunia akademik. Seni berkembang menjadi keilmuan dan filsafat pendidikan musik — sebuah ruang yang mempertemukan seni, pendidikan, kebudayaan, manusia, dan peradaban.

Panggung mengajarkan keberanian tampil di hadapan manusia; 
ilmu mengajarkan kerendahan hati di hadapan kebenaran.

Muhammad Kholid menempuh jalan yang berbeda. Pengalaman profesionalnya bersentuhan dengan kehutanan, pertanahan dan agraria, oil and gas, hukum, tata kelola, serta berbagai persoalan yang tumbuh di lapangan.

Perbedaan pengalaman itu justru menjadi kekuatan.

Saya membawa rasa dan ingatan budaya. Ia membawa pengalaman lapangan dan perspektif profesional.

Ketika dua pengalaman tersebut dipertemukan, kami belajar bahwa sebuah persoalan besar tidak cukup dilihat dari satu sudut.

Tanah adat, misalnya, tidak dapat dilihat hanya sebagai hamparan tanah yang dapat dihitung dalam hektare.

Di dalamnya terdapat sejarah, identitas, adat, hubungan dengan leluhur, sekaligus persoalan hukum, tata ruang, kebijakan, dan kepentingan masyarakat.

Di situlah kami menemukan makna sebuah ungkapan:

Berjarak zahir—bersatu batin.

Berjarak bukan berarti terpisah.
Bersatu bukan berarti kehilangan perbedaan.

Dua manusia tetap memiliki pengalaman, cara berpikir, dan jalan pengabdian yang berbeda, tetapi bertemu dalam nilai yang sama:

Amanah.

Dalam perjalanan itu, cinta menemukan bentuk yang lebih dewasa.

Cinta menjadi tanggung jawab.
Pengalaman menjadi pengabdian.
Dan kebersamaan menjadi amanah.

Bukan tentang siapa yang berada di depan atau di belakang, melainkan bagaimana dua perjalanan dapat berjalan berdampingan menuju sesuatu yang diyakini lebih besar daripada kepentingan diri sendiri.

━━━━━━━━━━━━━━━

Mereka yang Bekerja dalam Kesunyian

Namun perjalanan ini sesungguhnya tidak hanya bertumpu pada dua insan.

Di balik sebuah ikhtiar selalu ada banyak hati, pikiran, pengalaman, dan do’a yang bekerja dalam kesunyian.

Ada sahabat intelektual, insan akademik, tokoh masyarakat, serta pribadi-pribadi berpengalaman dari berbagai latar pengabdian kepada bangsa dan negara yang memberikan pandangan, nasihat, pertimbangan, maupun dukungan moral.

Sebagian memilih untuk tidak disebut namanya.

Tidak pula ingin latar institusi maupun pengabdiannya ditampilkan.

Pilihan itu kami hormati sepenuhnya.

Sebab tidak semua orang yang berjasa membutuhkan namanya ditulis; tidak semua tangan yang membantu harus terlihat: dan tidak semua cahaya harus diketahui dari mana datangnya.

Ada yang memberikan ilmu.
Ada yang memberikan pengalaman.
Ada yang memberikan pertimbangan.
Ada yang menguatkan ketika langkah terasa berat.

Mereka tidak membutuhkan panggung.

Yang mereka harapkan sederhana: agar sebuah ikhtiar yang diyakini baik tidak kehilangan arah dan tetap berada dalam koridor ilmu, hukum, kebangsaan, serta kepentingan masyarakat.

Karena itu, apabila kelak perjalanan ini dikenang, kami tidak ingin ia dibaca sebagai kisah dua insan semata.

Di baliknya ada banyak orang yang pernah memberi cahaya, meskipun memilih tetap berada di belakang layar.

Ada yang tampak di panggung.
Ada yang bekerja di belakang panggung.
Ada yang cukup menjadi saksi.
Ada pula yang memilih tetap menjadi nama yang tidak disebut.

Namun semuanya bertemu pada satu harapan:

Agar apa yang diperjuangkan memberi manfaat bagi masyarakat, bangsa, dan generasi yang akan datang.

━━━━━━━━━━━━━━━

Tanah Adat dan Ingatan Sebuah Bangsa 

Tanah adat bukan sekadar hamparan bumi. Ia adalah ruang tempat sejarah berdiam; tempat leluhur meninggalkan jejak; tempat adat menemukan akar; dan tempat generasi yang belum lahir kelak mencari identitasnya.

Di Nusantara, warisan tanah adat tumbuh melalui sejarah yang panjang, beragam, dan penuh lapisan peradaban.

Karena itu, penataannya tidak cukup hanya dengan mengenang masa lalu. Ia membutuhkan keberanian untuk membangun kepastian hukum bagi masa depan. 

Pada titik inilah sejarah harus bertemu dengan konstitusi, adat harus bertemu dengan hukum, serta ingatan leluhur harus memperoleh tempat yang terhormat dalam tata negara modern. 

Secara konstitusional, keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya memperoleh tempat dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, sementara Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Artinya, penguasaan negara atas sumber daya agraria tidak semestinya dimaknai semata-mata sebagai kepemilikan negara, melainkan sebagai kewenangan konstitusional untuk mengatur, melindungi, menata, dan memastikan pemanfaatannya sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat—termasuk dengan menghormati hak-hak masyarakat hukum adat.

Di tingkat agraria, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memberikan pijakan penting.

Pasal 3 UUPA mengakui pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak serupa dari masyarakat hukum adat sepanjang menurut kenyataannya masih ada.

Pasal 5 UUPA pun menempatkan hukum adat sebagai salah satu dasar bagi hukum agraria nasional.

Dengan demikian, tanah adat bukanlah sekadar cerita masa lampau yang kehilangan tempat dalam hukum modern.

Ia memiliki ruang dalam bangunan hukum nasional, sepanjang keberadaan masyarakat hukum adat, hak ulayat, wilayah, serta hubungan hukumnya dapat dibuktikan dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penguatan terhadap kedudukan hak masyarakat adat juga memperoleh momentum penting melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012, yang menegaskan pemisahan konseptual antara hutan adat dan hutan negara.

Pesannya amat mendasar: keberadaan masyarakat adat tidak boleh dihapus hanya karena negara memiliki kewenangan penguasaan atas kawasan hutan.

Pada tingkat teknis, hukum pertanahan juga mengenal bukti-bukti hak lama atau bekas hak adat yang dapat digunakan dalam proses pembuktian dan pendaftaran tanah sesuai ketentuan yang berlaku.

Demikian pula pengalaman Yogyakarta menunjukkan bahwa hukum nasional dapat memberikan ruang pengakuan khusus terhadap tanah yang memiliki akar sejarah kerajaan atau kesultanan.

Namun pengakuan demikian tidak berarti menghidupkan kembali kerajaan sebagai negara di dalam negara.

Yang diakui adalah kedudukan hukum, sejarah, dan hak-hak tertentu yang diberikan oleh hukum nasional dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Di sinilah letak pentingnya membedakan antara sejarah kekuasaan dan pengakuan hak.

Pengakuan terhadap tanah adat tidak berarti menghidupkan kembali struktur kerajaan sebagai entitas kenegaraan. Sebaliknya, ia merupakan upaya negara untuk menghormati keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya dalam bingkai konstitusi dan hukum nasional.

Dalam kerangka itulah ikhtiar penataan Tanah Adat Nusantara memperoleh maknanya—sejalan dengan gagasan Badan Otoritas Pembinaan Revitalisasi Tanah Adat Nusantara (BOP-RTAN) sebagai sebuah ikhtiar kebijakan yang diharapkan mampu mempertemukan sejarah adat, kepastian hukum, tata ruang, kepentingan masyarakat, dan kepentingan negara.

Tanah adat bukan sekadar persoalan siapa memiliki tanah dan siapa yang tidak memiliki tanah.

Di dalamnya terdapat pertanyaan:

Bagaimana negara menjaga ingatan sejarah tanpa mengabaikan kepastian hukum?

Bagaimana adat dihormati tanpa mengabaikan kepentingan pembangunan?

Bagaimana hak masyarakat dijamin tanpa mengabaikan kepentingan negara?

Dan yang paling penting:

Bagaimana warisan leluhur dapat tetap hidup tanpa menjadi sumber konflik bagi generasi berikutnya?

Pertanyaan-pertanyaan itu tidak dapat dijawab hanya dengan emosi.

Ia membutuhkan ilmu.
Ia membutuhkan hukum. 
Ia membutuhkan dialog.
Dan ia membutuhkan kebijaksanaan.

Sebab pengakuan dan perlindungan terhadap tanah adat bukan semata-mata persoalan masa lalu.

Ia adalah persoalan keadilan, kepastian hukum, martabat kebudayaan, dan masa depan sebuah bangsa.

Karena itu, yang diperlukan bukan sekadar romantisme terhadap masa lalu, melainkan keberanian untuk menerjemahkan sejarah ke dalam kepastian hukum yang adil.
Adat tidak boleh dibekukan menjadi museum.
Hukum tidak boleh dijadikan tembok yang memutus ingatan sejarah.
Dan pembangunan tidak boleh menjadi alasan untuk menghapus identitas masyarakat.

Ketiganya harus dipertemukan dalam satu tujuan:

Keadilan • Kemanfaatan • Kepastian Hukum • Kemakmuran Rakyat

━━━━━━━━━━━━━━━
Bekerja Dalam Kesunyian

Kami memilih untuk tidak banyak berbicara tentang perjalanan.

Bukan karena takut kepada suara dunia, melainkan karena tidak setiap ikhtiar membutuhkan sorotan sebelum waktunya.

Dalam ungkapan yang kami pahami sebagai sikap pancung-alas, ada kalanya seseorang bekerja di balik layar, merawat amanah dengan sabar, dan membiarkan hasilnya kelak berbicara atas nama dirinya sendiri.

Ada saat untuk berbicara.
Ada saat untuk diam.
Ada saat untuk tampil di hadapan sejarah.
Dan ada saat untuk bekerja dalam kesunyian agar sejarah mempunyai alasan untuk mencatat.

Karena itu, kami tidak hendak mendahului keputusan negara.

Yang ingin kami pastikan hanyalah satu: apabila suatu hari pintu kebijakan terbuka, gagasan dan ikhtiar yang telah dirawat dengan kesabaran memiliki pijakan yang matang untuk diterjemahkan menjadi sesuatu yang bermanfaat bagi masyarakat adat dan bangsa Indonesia.

Sebab pekerjaan yang baik tidak selalu harus dimulai dengan suara yang keras.

Kadang-kadang ia justru dimulai dari percakapan kecil, meja kerja yang sunyi, buku-buku yang dibuka kembali, pengalaman yang dipertukarkan, dan do’a yang tidak terdengar siapa-siapa.

Sejarah sering kali mencatat hasilnya, tetapi jarang mencatat kesunyian yang mendahuluinya.

━━━━━━━━━━━━━━━

81 Tahun Indonesia: Jangan Menjadi Penonton Sejarah 

Tujuh belas Agustus bukan sekadar tanggal dalam kalender.

Ia adalah pengingat bahwa kemerdekaan tidak pernah lahir dari bangsa yang menyerah kepada keadaan.

Kemerdekaan adalah keberanian untuk berdiri ketika dunia menyuruh kita berlutut; keteguhan untuk bertahan ketika keadaan memaksa kita menyerah; dan kecerdasan untuk mengetahui kapan sejarah harus diperjuangkan kembali.

Pada usia kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-81 ini, jangan hanya bertanya:

“Apa yang telah diberikan Indonesia kepadaku?”

Tetapi tanyakan dengan dada tegak:

“Apa yang telah kupersembahkan kepada Indonesia?"

Sebab bangsa yang besar bukan hanya bangsa yang mampu mengenang darah para pendahulunya, melainkan bangsa yang mampu menjaga agar pengorbanan itu tidak menjadi sia-sia.

Kita bukan bangsa yang dilahirkan untuk menjadi penonton sejarah.

Kita adalah bangsa yang kemerdekaannya dibayar dengan darah, air mata, keberanian, persatuan, dan pengorbanan.

Maka jangan wariskan kepada anak cucu hanya cerita tentang kemerdekaan.

Wariskan pula keberanian untuk mempertahankannya, kecerdasan untuk mengisinya, dan martabat untuk menjaganya.

━━━━━━━━━━━━━━━

Pantun Kemerdekaan

Ke Batam membawa pedang,
Singgah sebentar di tanah Melayu;
Merah Putih berkibar menantang zaman,
Indonesia merdeka—tetap bersatu!

Ke Jakarta membeli selasih,
Pulang membawa bunga melati;
Boleh dunia berganti wajah dan kasih,
Indonesia tetap berdiri dengan harga diri!

Ke Riau meniti batang kelapa,
Angin berhembus membawa berita;
Delapan puluh satu tahun bukan sekadar angka,
Indonesia merdeka—jangan disentuh martabatnya!

━━━━━━━━━━━━━━━

Dan biarlah seluruh jagat mendengar:

Kita bukan bangsa yang lahir untuk menjadi penonton sejarah.

Kita adalah bangsa yang telah membayar kemerdekaan dengan darah, air mata, keberanian, dan pengorbanan.

Maka jangan biarkan sejarah hanya menjadi buku yang dibaca.

Jadikan ia keberanian yang hidup di dalam dada.

Dirgahayu Republik Indonesia ke-81.

Sekali Merdeka, tetap Merdeka!

Indonesia adalah tanah air yang tidak sekadar kita tempati, tetapi tempat kita mempertaruhkan kehormatan sebagai anak bangsa.

Epilog: Yang Tertinggal Bukan Nama

Pada akhirnya, waktu akan menentukan apa yang benar-benar berarti.

Jabatan akan berakhir.
Panggung akan gelap.
Tepuk tangan akan berhenti.
Suara manusia akan menjadi sunyi.

Yang mungkin tersisa hanyalah jejak.

Karena itu, kami tidak ingin perjalanan ini berakhir sebagai kisah tentang gelar, jabatan, atau nama.

Kami berharap yang tertinggal adalah sesuatu yang lebih sederhana sekaligus lebih berarti:

Jejak kebaikan yang masih dapat dirasakan oleh generasi yang tidak pernah sempat kami kenal.

Jika kelak langkah kami berhenti dan suara kami menjadi sunyi, semoga yang tertinggal bukanlah nama kami, melainkan ikhtiar untuk menjaga amanah kehidupan, sejarah, adat, tanah, dan martabat.

Sebab pada akhirnya, manusia tidak diukur hanya dari apa yang berhasil dimilikinya.

Manusia diukur dari apa yang dirawatnya, apa yang diperjuangkannya, dan apa yang diwariskannya.

Dan mungkin, pada titik itulah kita memahami kembali makna:

Berjarak zahir—bersatu batin.

Dua perjalanan.
Dua pengalaman.
Satu amanah.

Dirgahayu Republik Indonesia ke-81.
Merdeka dalam jiwa, berdaulat dalam martabat, dan bermanfaat bagi sesama.

Jakarta, 17 Agustus 2026

Dsu. (Putri Tengku Emas), YM. Tengku Hajjah Ritawati & YBhg. Dsu. (B) HM. Kholid Shahab
*Pemerhati Kehidupan, Kebangsaan dan Peradaban

Read Entire Article
Karya | Politics | | |