Seorang Pria Diamankan Unit PPA Polres Solok Selatan. Proses Hukum Berlanjut

2 hours ago 2

Solok Selatan – Sumatera Barat.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Solok Selatan berhasil mengamankan seorang pria berinisial IY (43), warga Jorong Bariang Rao-Rao, Kecamatan Sungai Pagu, yang diduga melakukan perbuatan cabul terhadap seorang anak berusia 12 tahun (sebut saja Jaka).

Kapolres Solok Selatan, AKBP M. Faisal Perdana, S.I.K, membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, Polres Solok Selatan melalui Unit PPA telah mengamankan terduga pelaku yang diduga keras telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur pada Selasa, 16 September 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, ” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, aksi bejat terduga pelaku dilakukan di ruangan salah satu tempat belajar mengajar di Kabupaten Solok Selatan. Polisi mengungkap, IY terbukti dengan sengaja melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban.

“Ini menjadi pelajaran bagi kita semua agar lebih mengawasi dan menjaga anak-anak. Peran orang tua sangat penting untuk meminimalisir kejadian serupa agar tidak terulang kembali, mengingat maraknya kasus pencabulan di Kabupaten Solok Selatan akhir-akhir ini, ” pesan Kapolres.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Solok Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. Dengan aturan tersebut, IY terancam hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun.

(Humas)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |