Sidang Kedua Kasus Kematian M. Nurhadi, Kuasa Hukum Saksi Y Nilai Dakwaan Jaksa Tak Berdasarkan Fakta Hukum

8 hours ago 3

Mataram, NTB – Sidang lanjutan kasus meninggalnya Brigadir M. Nurhadi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Senin (3/11/2025). Sidang kedua ini beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa H dan saksi Y yang masing-masing disampaikan oleh tim kuasa hukum mereka.

Seperti sidang perdana, jalannya persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, L. Sandi, S.H., dengan didampingi dua hakim anggota. Hadir pula dalam persidangan tersebut tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), kuasa hukum terdakwa H, kuasa hukum saksi Y, serta kedua pihak yang bersangkutan.

Dalam kesempatan itu, Ketua Tim Kuasa Hukum saksi Y, Hijrat Prayatno, S.H., M.H., menyampaikan sejumlah keberatan atas isi dakwaan yang dibacakan JPU pada sidang perdana, Senin (27/10/2025) lalu. Ia menilai bahwa sebagian besar isi dakwaan tidak didasarkan pada fakta-fakta hukum maupun hasil penyelidikan yang sah.

“Kami menilai dakwaan JPU yang dibacakan pada sidang pertama minggu lalu semata-mata hasil imajinasi ataupun asumsi. Banyak poin yang tidak sesuai dengan fakta penyidikan maupun hasil rekonstruksi, ” ujar Hijrat usai sidang.

Lebih lanjut, ia mencontohkan salah satu poin dalam dakwaan JPU yang menyebutkan bahwa terdapat tindakan penganiayaan terhadap korban dengan cara “memiting”. Menurutnya, peristiwa tersebut tidak pernah muncul dalam hasil pemeriksaan saksi maupun rekonstruksi yang dilakukan oleh penyidik.

“Dalam seluruh berkas yang kami pelajari, tidak ada satu pun saksi yang menyebutkan adanya peristiwa memiting seperti yang tercantum dalam dakwaan. Bahkan dalam rekonstruksi pun tidak pernah ada adegan itu, ” tegasnya.

Hijrat kemudian mempertanyakan dasar hukum serta sumber informasi yang digunakan oleh JPU dalam menyusun dakwaan tersebut. Ia menilai, adanya poin-poin yang tidak sesuai dengan hasil penyidikan dapat menimbulkan kekeliruan dalam proses peradilan.

“Pertanyaan kami sederhana, dari mana Jaksa mendapatkan informasi tersebut? Karena dalam fakta penyidikan dan rekonstruksi, hal itu tidak pernah muncul. Maka kami menilai dakwaan ini dibuat atas dasar asumsi, imajinasi, atau bahkan opini semata, ” tambahnya dengan nada heran.

Kuasa hukum juga menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan, namun meminta agar Majelis Hakim mempertimbangkan keberatan yang mereka sampaikan secara objektif dan berlandaskan fakta hukum yang sebenarnya.

“Kami berharap majelis hakim menilai secara jernih dan adil, karena dakwaan yang tidak sesuai dengan fakta justru bisa mengaburkan kebenaran dalam kasus ini, ” tutup Hijrat.

Sidang kasus kematian Brigadir M. Nurhadi ini akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi yang disampaikan oleh tim kuasa hukum terdakwa H dan saksi Y. Kasus yang menyita perhatian publik ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi pada pekan berikutnya.(Adb) 

Read Entire Article
Karya | Politics | | |