JAKARTA - Skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang memprihatinkan di angka 37 pada tahun 2024 menjadi pukulan telak bagi upaya pemberantasan korupsi di tanah air. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ibnu Basuki Widodo, tak ragu melukiskan gambaran suram ini layaknya rapor merah di sekolah.
"Skor kita hanya 37, kalau kita sekolah itu enggak lulus, nilainya merah semua, merah sekali, " ujar Ibnu dalam sambutannya di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan, Rabu (17/9/2025), menggambarkan betapa jauhnya Indonesia dari predikat bersih.
Posisi Indonesia kini terperosok ke urutan ke-99 dari 180 negara, sebuah kemunduran yang sangat terasa. Ibnu menyayangkan meluasnya praktik korupsi yang telah menggerogoti berbagai sektor, bahkan tak terkecuali para aparat penegak hukum yang semestinya menjadi garda terdepan integritas.
"Bahkan para penegak hukum yang seharusnya menegakkan hukum itu pun terkontaminasi dengan korupsi. Kita hanya 37, padahal seharusnya dapat 100 yang bagus, " keluhnya.
Kondisi ini merupakan penurunan drastis jika dibandingkan dengan tahun 2019, di mana Indonesia sempat menduduki peringkat ke-80. Meskipun ada sedikit kenaikan ke angka 37 dari sebelumnya 34, Ibnu menilai hal tersebut masih jauh dari harapan.
"Nilai kita pernah naik di 2019 adalah 80, tetapi turun tiba-tiba menjadi 34, baru-baru ini naik ke 37, " ungkapnya, menyiratkan adanya fluktuasi yang mengkhawatirkan.
Angka IPK yang rendah ini, menurut Ibnu, seharusnya menjadi cambuk bagi seluruh elemen bangsa untuk bersatu padu memberantas korupsi. Ia menekankan bahwa perjuangan melawan korupsi bukanlah domain penegak hukum semata, melainkan tanggung jawab kolektif negara.
"Jadi untuk meningkatkan Indeks Anti Korupsi, kita bersama-sama. Ini bukan tugas penegak hukum saja, melainkan tugas negara bersama-sama, " tegasnya.
Data dari Transparency International, lembaga yang merilis skor IPK, menempatkan Indonesia jauh tertinggal dari negara-negara tetangga di ASEAN seperti Vietnam (skor 40), Timor Leste (44), Malaysia (50), dan Singapura (84). Skala penilaian IPK sendiri berkisar dari 0 (sangat korup) hingga 100 (paling bersih).
Lebih memilukan lagi, data menunjukkan bahwa kasus korupsi terbanyak di Indonesia didominasi oleh pegawai swasta (485 kasus), diikuti sektor pemerintahan eselon I, II, III, dan IV (443 kasus), serta anggota DPR RI-DPRD (364 kasus). Angka-angka ini menggarisbawahi betapa dalamnya akar masalah korupsi yang perlu segera ditangani. (PERS)